Pagaralam, Sumselpost.co.id – Polres Pagar Alam melalui Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Gang Kenanga, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh IPTU Doris Pidriandi dan didampingi Kanit Idik I IPDA Agus Riadi berhasil mengamankan Nopren (41), yang diduga sebagai pengedar sabu, pada Rabu (13/8/2025).
Kasat Narkoba IPTU Doris Pidriandi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram (dua koma nol lima gram), 6 (enam) plastik klip bening, 1 (satu) kotak plastik berwarna putih, 1 (satu) jarum, 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) pipet plastik modifikasi,1 (satu) bantal berwarna biru dan 1 (satu) unit handphone Realme C20 warna biru dengan nomor kartu 0831-6361-0140
“Alhamdulillah, berkat kesigapan tim, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan,” ujarnya.
Lulusan Secapa Polri Angkatan 49 ini menambahkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan didampingi ketua RT, anggota Satres Narkoba melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Di ruang tamu depan, ditemukan 6 paket sabu yang disimpan di dalam bantal berwarna biru, 2 plastik klip bening, kaca pirek, pipet modifikasi, serta jarum.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas IPTU Doris Pidriandi.
Komentar