Polres Pagar Alam Tangkap Pengedar Sabu, 9,76 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Utama83 Dilihat
banner1080x1080

Pagar Alam, Sumselpost.co.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti seberat 9,76 gram shabu.

Pelaku yang diketahui bernama Akhmad Alpian alias Ateng (34) ditangkap di kediamannya setelah tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan keluar masuk rumah sambil membawa tas.

Baca Juga  Kartini Masa Kini, Aman Berkendara dan Berdaya Bersama Astra Motor Sumsel

“Pelaku kami amankan saat membawa tas hijau army yang di dalamnya berisi satu paket shabu seberat 9,76 gram. Selain itu, kami juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti,” jelas Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi SH M.Si, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.

Baca Juga  KOPZIPS Gelar Ziarah Makam Nyi Gedeh Ing Pembayun, Ini Pesan Sultan Palembang

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung zat metamfetamina. Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Penerapan Metadata dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Perangkat Daerah

Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pagar Alam. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” tegas Iptu Doris.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi.

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar