Polres Muba Kejar Terduga Pelaku Penggelapan Hingga ke Provinsi Riau

Berita Utama1222 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id- Setelah lebih kurang 2 bulan menghilang akhirnya Susarno (36) seorang sopir Dump truk warga Siak Provinsi Riau, berhasil diringkus oleh Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Resort Musi Banyuasin, ditempat persembunyiannya di Kabupaten Bagan Batu Provinsi Riau, Minggu (05/11/2023) sekira pukul 15.00 wib.

Penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH. Susarno ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan terhadap 1 unit mobil Dump truk milik PT. Kumala Bahtera Utama, tempatnya bekerja sebagai Sopir Mobil pengangkut Batubara.
Sebagaimana diketahui dugaan penggelapan itu, terjadi pada hari Sabtu(26/08/2023) di Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, dan mobil yang digelapkan adalah mobil yang biasa dibawa oleh terduga pelaku untuk mengangkut Batu Bara .

Baca Juga  Tiga Nama Yang Diusulkan DPRD Provinsi Sumsel Untuk Menjabat Pj Gubernur Sumsel

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Bayung Lencir Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (11/11/2023) membenarkan pengungkapan kasus penggelapan yang terjadi pada dua bulan lalu.

“terduga pelaku atas nama Susarno, telah ditangkap setelah diketahui tempat persembunyiannya di Bagan Batu Riau. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku bahwa ia melakukan perbuatan tersebut bersama satu orang kawannya yang hingga kini belum tertangkap, bahkan mobil dump truk yang digelapkan dibawa oleh kawannya tersebut.”Ujar AKP Bondan.

Baca Juga  Usman Firiansyah : Lawan Dan  Laporkan Kecurangan Pemilu 2024

Dijelaskannya, bahwa Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (22/08/2023) terduga pelaku membawa mobil dump truk untuk mengangkut batubara dari Stock field pelabuhan desa pulai gading, ke Bayung Lencir, dan pada hari Jumat (25/08/2023) terduga pelaku Susarno tidak bisa dihubungi termasuk tidak diketahui dimana keberadaan mobil, sehingga PT. Kumala Bahtera Utama menderita kerugian sebesar Rp. 375.000.000,-

Baca Juga  Iptu Syawaluddin Jabat Kapolsek Semendo

“Sekarang terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut atas perkara yang disangkakan kepadanya, dan tersangka kami terapkan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya selama 5 tahun, sementara untuk kawan tersangka yang belum ditangkap telah kami terbitkan DPO ( Daftar pencarian orang),” Tegas Kapolsek. (Ulandari).

Komentar