Polres Muba Berhasil Mengamankan Pembawa 163 Butir Pil Ekstasi

Uncategorized484 Dilihat

Muba Sumselpost co.id –  Satuan Narkoba Polisi Resort Musi Banyuasin berhasil menangkap seorang pengendara yang membawa 163 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 paket yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 10,19 gram.

Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapatkan info akan adanya transaksi narkoba oleh seseorang yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna merah nomor polisi BG 1626 XR yang dikendarai oleh AH (23) akan melintasi, tepatnya disimpang lapangan terbang (lapter) jalan sekayu-pendopo kelurahan Soak Baru kecamatan Sekayu, pada Jum’at (12/5/2023) sekitar pukul 21.00 wib.

Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan pada kendaraan tersebut polisi menemukan barang bukti diduga narkoba yang disimpan dihandel gigi mobil. Selanjutnya AH berikut mobil dan barang diduga narkoba dibawa ke polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Milad Ke -357 KPD, SMB IV Bersama Komunitas Ziarah Sarkub Kunjungi Makam Susuhunan Sultan Abdurrahman

Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH Sik saat press Conference pada hari Senin(15/05/2023) pukul 10.00 wib dihalaman Mapolres Muba membenarkan adanya ungkap kasus narkoba oleh satres narkoba polres Muba.

Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Jumat(12/05/2023) sekira pukul 21.00 wib disimpang lapter jalan sekayu-pendopo kelurahan Soak baru kecamatan Sekayu.

“Tersangka yang telah diamankan berinisial AH (23) warga Mangunjaya kecamatan babat Toman berikut barang bukti 163 butir bentuk pil diduga narkotika jenis Ekstasy dan 1 paket diduga narkotika jenis Shabu seberat 10,19 gram” jelasnya.

Baca Juga  Menyoal Kebijakan Walikota Harnojoyo Tentang Pemanfaatan Balai Pertemuan

Terpisah, kasat Narkoba polres Muba Akp. Heri S. SH menjelaskan bahwa dengan terungkapnya peredaran narkoba tersebut sedikitnya dapat menyelamatkan 300 orang.

Pihaknya sangat mengapresiasi atas keperdulian masyarakat yang telah membantu memberikan adanya rencana transaksi narkoba diwilayahnya, Alhamdulillah berkat informasi tersebut kami dapat mengungkapnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Muba untuk turut perduli dan sama-sama mencegah adanya peredaran narkoba diwilayah kita demi keselamatan anak dan keturunan kita terutama generasi muda yang akan mewarisi negeri ini. Kami minta kerjasamanya, dan kami siap untuk melakukan pemberantasan,” Imbuhnya.

Baca Juga  Milad ke -357, Kesultanan Palembang Darussalam Dapat Kado Istimewa

Lanjutnya, untuk tersangka AH kami jerat dengan Primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1.000.000.000, maksimal Rp. 10.000.000.000, ditambah 1/3 ,”Tegas Heri. (Ulandari).

Komentar