Polres Muba Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Ditempat Tersembunyi

Berita Utama505 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id, Polda Sumsel,- Meski pelaku mengedarkan barang haram berupa narkoba ditempat tersembunyi dihutan atau disebuah talang.

Namun polisi masih bisa mengendus peredaran barang haram tersebut, dan berkat kerja keras Satuan reskrim Polres Muba dalam menjalankan tugasnya, alhasil Karnedi (42) berhasil diciduk pada, Rabu (29/11/2023) di Talang Bayung Desa Toman Kecamatan Babat Toman. Kabupaten Musi Banyuasin.

Karnedi ditangkap setelah ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 1 paket yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dan setelah ditimbang seberat 4,23 gram, yang disimpan didalam celana dalamnya.

Baca Juga  Lebaran kedua  Silaturrahmi ke Rumah Dr. H. Rahidin H. Anang Owner Sumsel Post

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Narkoba Polres Muba Akp. Heri SH.MH. saat dikonfirmasi awak media, Jumat (01/12/2023) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

“Terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa dirumah Karnedi sering dijadikan tempat transaksi narkoba terutama narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kami perintahkan anggota kami untuk mendalami informasi tersebut, dan ternyata benar terduga pelaku Karnedi selain berprofesi sebagai pertani juga punya kerjaan sambilan, yaitu mengedarkan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu, hal ini terungkap ketika terduga pelaku diperintahkan atau menunjukan narkotika yang ia sembunyikan kemudian ia mengeluarkan barang dari dalam celana dalamnya yang ternyata berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu.” jelasnya.

Baca Juga  Tagih Janji Perbaikan Jalan, Warga Plakat Tinggi Tahan Mobil PT GPI

Akp Heri menegaskan, bahwa saat ini terduga pelaku Karnedi sudah kami tetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu tersebut.

“Ia kami kenakan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam dengan hukuman minimal.5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah maksimal 10 milyar rupiah.”Tegasnya. (Ulandari)

Komentar