Polres Muba Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Teluk Kijing III

Berita Utama240 Dilihat
banner1080x1080

Muba Sumselpost.co.id – Pelaku pembunuhan RUSWAN berusia 64 yang terjadi di Jalan Umum Simpang KUD Dusun II Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Sabtu 22 November 2025 Sore lalu, berhasil di tangkap oleh tim Gabungan Sat Reskrim Polres Muba, Unit Reskrim Polsek Lais dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir.

Selama pencarian pelaku yang diketahui bernama RUSTAM (51) warga Dusun II Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais Muba ini, bersembunyi dengan berpindah – pindah tempat, namun berkat kesigapan tim gabungan dalam menjalankan tugas, akhirnya pelaku ditangkap diwilayah Bayung Lincir.

Kapolsek Lais AKP SYAWALUDDIN, SH melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mengatakan Tim gabungan yang dipimpin IPDA DAIMON, S.H, M.H, IPDA NOVIAN THURELA WAHYUDI. SH dan AIPTU SARAGIH, SH Pelaku berhasil ditangkap setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Dalam kurun 4 x 24 jam, pelaku telah di amankan di wilayah kec. Bayung Lincir.

“Unit Reskrim Polsek Sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengarah kepada pelaku Rustam yang menghilang dari TKP dan berhasil diamankan Selasa (26/11/25) atau 4 x 24 Jam terhitung dari kejadian tersebut,”Ujar Iptu Hutahaean dalam keterangan resminya di Polres Muba.

Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan, Alasan Pelaku melakukannya dikarenakan ketersinggungan Pelaku terhadap Korban.

Kasi Humas Juga Menceritakan bahwa, Saat itu korban dari arah Betung mengendarai Motornya menuju arah Simpang KUD Desa Tekuk Kijing III Kec. Lais, lalu pelaku yg juga dari arah Betung telah membuntuti korban, setelah mendekati Simpang KUD desa Teluk Kijing III lalu pelaku meneriaki korban agar berhenti, akan tetapi korban menambah kecepatan laju motornya dan saat akan berbelok kejalan Simpang KUD korban terjatuh dari motornya. Tanpa membuang waktu lagi, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan Penusukan menggunakan sebilah Pisau berkali – kali di bagian badan korbanbhingga korban pun terkapar bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat.

“Pelaku ini tersinggung dengan korban perihal penumpang. Jadi antara korban dan pelaku ini sama – sama Tukang Ojek di pangkalan”Jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal  351 Ayat (3) KUHPidana. (Ulandari)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar