Polres Muara Enim Komitmen Tumpas Batubara Illegal

Berita Utama1295 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Batubara ilegal masih menjadi masalah serius, namun, Polres Muara Enim Polda Sumsel menunjukkan komitmennya untuk menumpas praktik-praktik ilegal tersebut. Polres Muara Enim berhasil menangkap 4 truk bermuatan batubara ilegal di Jl Lintas Muara Enim – Batu Raja Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Jum’at (23/03/2024)

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH mengatakan kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kendaraan yang mengangkut batu bara tanpa izin di Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

AKP Darmanson memerintahkan Kanit Pidsus Iptu Zakwan Rifqi, STrK untuk dilakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud kemudian personil Satreskrim Polres M.Enim menemukan dan memberhentikan empat kendaraan yang ber iring iringan yang melintas di jalan umum Muara Enim – Batu Raja.

Baca Juga  Peringati HPN 2024, PWI Muara Enim Gelar Berbagai Lomba Dan Potong Tumpeng

Keempat kendaraan tersebut mobil MITSUBISHI Type CANTER FE 75 No.Pol BG 8629 Q, warna kuning kombinasi, mobil MITSUBISHI Type COLT DIESEL FE 74 No. Pol BE 8651 UQ No. warna Kuning Kombinasi, mobil MITSUBISHI type COLT DIESEL FE Nopol : BG 8992 HL warna Kuning, dan 1 Unit Mobil MITSUBISHI Type CANTER No.Pol BG 8198 HO masing – masing bermuatan Batu bara.

Baca Juga  Komsos Anggota TNI Koramil Didesa Binaan Rutin Dilakukan

Dari hasil pemeriksaan terhadap ke empat pengemudi yang berinisial OA (23) warga Desa Muara Tiku Kab Musi Rawas Utara, A (56) warga Desa Muara Tiku Kab. Musi Rawas Utara, AL (42) warga Gang Jambu Kota Lubuk Linggau, dan BK (45) warga Desa Muara Tiku Kab Musi Rawas Utara, menjelaskan bahwa batubara tersebut di muat dari di Stockpile Tanjung Agung yang berada di jalan lintas Muara Enim – Baturaja Desa Tanjung Agung Kec Tanjung Agung Kab Muara Enim dan akan dibawa dan dibongkar ke daerah Bandar Lampung. Adapun muatan kendaraan rata – rata 12 Ton batubara.

Baca Juga  PUPR Gelar Sosialisasi Dan Pelantikan Komunitas Masyarakat Peduli Sungai

Para pelaku dan barang bukti 4 unit truk bermuatan batubara di amankan di Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(jn)

Komentar