Pagaralam, Sumselpost.co.id – Menciptakan situasi kemananan yang kondusif dari ancaman gangguan pengaruh orgen tunggal (OT) Polres Pagar Alam menggelar sosialisasi sekaligus deklarasi kesepakatan bersama pengaturan hiburan organ tunggal dalam rangka Harkmatibmas.
Rabu (30/7/2023), kesepakatan bersama Harkamtibmas tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama terkait organ tunggal bertempat di Aula Wirasatya 96 Polres Pagar Alam.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH pada kesempatan membuka sosialisasi Harkamtibmas terkait penyelenggaraan hiburan Organ Tunggal mengatakan, ini perlu dilakukan dan perlu dukungan elemen masyarakat dan dilakukan secara lintas sektoral.
“Sebab, hiburan orgen tunggal terlebih dilakukan pada malam hari sangat rentan dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ucap Kapolres.
Didampingi Kasat Intelkam Iptu Edi Tri, Kapolres juga menyampaikan, pada kesempatan sosialisasi tersebut Polres Pagar Alam juga menampung masukan dari pelaku usaha Organ Tunggal.
Sosialisasi pengaturan organ tunggal dalam rangka Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Pagar Alam dan penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait organ tunggal di Kota Pagar Alam.
PP RI Nomor 60 tahun 2023 tentang cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian .
Isinya, tak lain mengatur Kegiatan masyarakat lainnya dan kegiatan pemberitahuan politik.
“Diatur dalam pasalnya, juga menjelaskan mekanisme perizinan, dalam hal ini penyelenggara harus memiliki izin pelaksanaannya,” ucap AKBP Erwin Irawan.
Dan tidak kalah penting, tindakan tegas aparat, kata Kapolres, jika terjadi hal hal tak diinginkan seperti keributan atas digelar tanpa izin maka Polres tak segan melakukan tindakan tegas. Salah-satunya pembubaran.
Sementara, Wako Pagar Alam Alpian Maskoni menyampaikan, bahwa sosilasai organ tunggal masih digencarkan.
Dia juga mengatakan, sosialisasi ini penting intens dilakukan secara berkelanjutan.
Perlu dilakukan penegasan dalam bentuk peraturan Hal ini dilakukan karena disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Termasuk dengan Perwako Nomor 34 tahun 2019.
Dan perlunya dilakukan kerjasama lintas sektoral. Alpian juga menyinggung, sama halnya dengan mengungdang artis yang notabanenya digelar pada malam hari.
“Sama halnya dengan organ pada malam hari, karena itu secara detail harus diatur dan ada penegasan aturan,” harapnya seraya meminta peran aktif pelaku usaha organ tunggal dan masyarakat.
Perlu diketahui, untuk menikmati hiburan atau mendengar organ tunggal adalah hak semua orang.
Namun, jika berdampak menimbulkan kerugian maka ada sanksi. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang RI no 265 tahun 2023.
” Sanksinya perdata,” ujar Jaksa Fungsional Kejari Pagar Alam.
Sementara, Bambang,perwakilan pelaku usaha Organ Tunggal menyampaikan, jika bisnis yang dilaksanakan tidayl ada niat mengundang gangguan keamanan ataupun hal maksiat lainnya.
“Kami melaksanakan organ tunggal untuk hiburan atas permintaan masyarakat, dan itupun digelar sesuai dengan AD ART kami dari pelaku usaha orgem tunggal,” ucapnya.
Yang jelas, kami dari pelaku usaha Organ Tunggal meminta perlindungan, arahan dan petunjuk. Baik dari Polres Pagar Alam dan Pemkot Pagar Alam.
Turut hadir, Ketua PN Pagar Alam Roni Susanto SH, Pabung Kodim 0405 Lahat Mayor Inf Saibudin, Kasi Intel Sosor Panggabean SH, Kadis Kesbangpol Lucy, Kasat Pol PP Mastullah, Kasubag TU Kakanmenag Nurrohman, Ketua MUI Masrur Aminulah, dan Ketua NU Ghozali.(Rep)
Komentar