Polres Banyuasin Cek Lapor Masyarakat Terkait Galian Tanah Tanpa Izin

Uncategorized571 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Terkait pengaduan terkait dengan adanya kegiatan galian batuan/ tanah urug yang diduga tidak memiliki izin yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi Banpol Via Pesan Whatsapp 0813-70002-110 , hal tersebut dibenarkan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) .

Menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid humas polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM pihak kepolisian dari Polres Banyuasin sudah menerjunkan tim ke lokasi, Sabtu (4/2) sekitar pukul 16.00 di Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin dengan personil Aiptu Bambang Setiawan SH Aipda Janwar Fahri, SH dan beberapa anggota lainnya.
Dia menambahkan pada saat anggota melaksanakan pengecekan Ke lokasi tidak temukan adanya aktivitas dan tidak temukan alat berat maupun truk yang sedang bekerja di lokasi tersebut.

Baca Juga  Kapolres Muba Turun langsung Penyembelihan Hewan Kurban

“Akan tetapi hanya lahan kosong dengan bekas galian yg tidak ada aktivitas lagi,” katanya, Minggu (5/2).

Selain itu pemilik lahan belum diketahui pemiliknya, dikarenakan pada saat melaksanakan pengecekan tidak ditemukan adanya orang di lokasi/ tempat tersebut serta lokasi/ tempat tersebut jauh dari pemukiman warga.

“Upaya kita saat ini yakni melalui personil Sat Reskrim Polres Banyuasin tetap melakukan patroli, lidik dan memberikan himbaun dan edukasi ketempat tempat lain khususnya Wilayah Polres Banyuasin Supriadi menghimbau apabila ada gangguan masalah Kamtibmas silahkan laporkan sesuai petunjuk Aplikasi Banpol via pesan Whatsapp yang diinisiasi Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK yakni dengan no 0813 -70002-110,” katanya.

Komentar