Ogan Ilir Sumselpost.co.id -Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja jajaran Polres Ogan Ilir mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Polisi mengamankan seorang pria berinisial A (25) pada Jumat, 18 September 2026, setelah penyelidikan mengarah kepada identitas terduga pelaku melalui rekaman CCTV.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di teras rumah korban berinisial AJ (29) di Desa Pinang Jaya. Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara sepeda motor miliknya dinyalakan dan digas dengan kencang.
Korban kemudian keluar rumah dan melihat sepeda motornya telah dibawa kabur oleh seseorang menuju ujung dusun. Korban sempat meminjam sepeda motor milik tetangga untuk melakukan pengejaran serta meminta bantuan warga, tetapi upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, rekan korban berinisial AF mengenali pria yang diduga membawa kabur sepeda motor sebagai A (25).
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-79/IX/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tertanggal 18 September 2026, Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, petugas memperoleh informasi bahwa A telah diamankan warga di Desa Pinang Jaya.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah, S.E. bersama anggota untuk memastikan informasi tersebut. Petugas mendatangi lokasi dan memastikan keberadaan A.
Saat dimintai keterangan awal, A mengakui perbuatannya terkait pencurian sepeda motor milik korban. Polisi kemudian membawa A beserta barang bukti ke Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu BPKB sepeda motor Yamaha X-Ride, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha X-Ride, satu helai kaos warna biru dongker, satu helai celana jeans panjang warna biru, satu buah masker warna putih, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas dugaan perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan jajaran Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menangani berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di tempat aman, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Respons cepat dan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat serta rekaman CCTV juga membantu polisi mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyatakan kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan tegas terhadap setiap tindak pidana, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kamtibmas dan segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan adanya gangguan keamanan,” ujar Nandang.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan lingkungan sekitar serta memanfaatkan sarana pengawasan seperti CCTV sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengungkapan tindak pidana.(jn.red)

















Komentar