Polisi Grebek Judi Sabung Ayam dan Dadu Guncang Ogan

Uncategorized659 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir (OI) grebek dan melakukan pemusnahan terhadap sarana dan prasarana perjudian sabung ayam dan dadu guncang, Kamis (7/1) sekitar pukul 17.45 WIB di daerah Bakung.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa pengungkapan sarana dan prasarana perjudian sabung ayam dan dadu guncang, berawal dari Informasi dari masyarakat melalui aplikasi Dumas.

Baca Juga  Tujuan Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Muratara Guna Mendorong SK LP2B Agar Lebih Kongkrit

“Tim Gabungan Opsnal Pidum Satreskrim Polres OI dan Unit Reskrim Polsek Indralaya kita Menindaklanjuti laporan dari aplikasi Dumas secara online dengan cara Via WhatsApp terkait Judi Sabung Ayam dan Judi Dadu Kuncang,” ujarnya, Minggu (8/1).

Dirinya menjelaskan, bahwa awalnya pihaknya mendapatkan WhatsApp dengan nomer pelapor 081279391976, di aplikasi Dumas. “Setelah mendapatkan lokasi dan tidak ditemukan pelaku anggota langsung melakukan pemusnahan terhadap sarana dan prasarana yang biasa digunakan masyarakat sekitar untuk melaksanakan kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu guncang,” katanya.

Baca Juga  HBD Rahidin H.Anang

Hal ini lanjut dia mengatakan, agar tidak ada lagi kegiatan dan aktivitas perjudian di daerah Bakung. “Kita himbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan hal yang berkaitan dengan judi. Dan bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian ataupun kegiatan lainnya bisa melalui aplikasi kita via WhatsApp,” katanya.

Komentar