Palembang, Sumselpost.co.id – Asmuni (43) warga Dusun III, Desa Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin ini yang mengaku polisi gadungan ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang lantaran melakukan penipuan terhadap korbannya Anriansyah (35) di Simpang Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Minggu (23/4) Asekitar pukul 18.30 WIB lalu.
Tersangka Asmuni meminjam motor korban mengaku hendak mengantarkan tahanan dan menunjuk seseorang di arah mobil sebagai orang yang dimaksud tahanan.
Karena percaya dengan tersangka, korban pun langsung meminjamkan sepeda motornya.
Saat itu korban merasa curiga lantaran tersangka ini naik motor sendirian tanpa membawa tahanan lalu pergi melarikan diri.
Saat sadar, korban langsung meneriaki tersangka dan berteriak meminta tolong.
Aparat Polsek SU I yang sedang berpatroli bersama warga langsung mengejar tersangka.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol BG 5844 IK warna ungu dan melaporkan Polsek SU I Palembang.
Kapolsek SU I Kompol A Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo membenarkan telah mengamankan pelaku penipuan sekaligus mengaku sebagai polisi alias polisi gadungan.
Menurutnya tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap di tahun 2013, 2018, dan terakhir saat ini ditangkap Polsek SU I tahun 2023 ini.
“Residivis kasus penipuan dengan mengaku anggota polisi, serta ke tiga kali ini mengaku juga menjadi anggota polisi,” katanya,
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tersangka Asmuni mengakui perbuatannya lantaran kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Komentar