Polemik Keppres Hakim MK, Komisi III DPR Tegaskan MK Tidak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir

Nasional53 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id — Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi. Semua pihak harus menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR pun sudah melakukan itu sesuai aturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan Soedeson dalan dialektika demokrasi “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” kerjasama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bersama Anggota ⁠Komisi III DPR Soedeson Tandra, Guru Besar Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah, dan Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq di Gedung DPR RI Senayan.Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurut Soedeson, konstitusi Indonesia menganut prinsip separation of powers atau pemisahan kekuasaan, di mana DPR berada dalam ranah legislatif, sementara MK merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif. Karena itu, masing-masing lembaga negara harus menjalankan kewenangannya tanpa saling mencampuri.

“Kita harus kembali pada sistem ketatanegaraan yang menganut pemisahan kekuasaan. DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK di wilayah yudikatif. Maka sebaiknya tidak saling melampaui kewenangan,” jelas politisi Golkar itu.

Ia menegaskan, mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi telah diatur dalam sistem yang berlaku, termasuk terkait aspek etika dan perilaku hakim yang bersifat post factum, yakni penindakan dilakukan apabila terdapat pelanggaran setelah yang bersangkutan resmi menjabat.

Terkait polemik pengangkatan Adis Kadir sebagai hakim konstitusi, Soedeson mengatakan Komisi III DPR telah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan serta verifikasi administratif sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut dia, Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan formal, termasuk kualifikasi pendidikan doktor (S3), usia yang telah melampaui batas minimal 55 tahun, serta pengalaman panjang di bidang hukum dan legislatif. “Yang bersangkutan memiliki rekam jejak panjang, pernah berkiprah di DPR dan juga berpengalaman sebagai advokat. Syarat-syarat yang ditentukan undang-undang sudah lengkap,” kata Soedeson.

Komisi III DPR, lanjut dia, menghimbau agar publik memberikan kesempatan kepada Adies Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi. Dimana semua proses pengangkatannya telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sedangkan polemik kewenangan MK dalam membatalkan Keppres pengangkatan hakim MK itu mencuat di tengah perdebatan publik tentang batas kewenangan antar-lembaga negara. Sejumlah pihak menilai isu tersebut perlu dilihat secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden ketatanegaraan yang melampaui prinsip checks and balances.

Sementara itu Trubus Rahardiansah, dan Azhar Sidiq sepakat bahwa MK tidak berwenang menutus perkara di luar kewenangannya. “MK jelas tidak berhak mengadili atau memutus perkara di.luar kewenangannya. Tapi, sebanyak 21 pakar hukum yang mempertanyakan prosedur pengangkatan Adies Kadir atau masyarakat mempermasalahkan ke MK, tidak apa-apa silakan saja. Itu demokrasi. Hanya saja MK tidak.berwenang.menangani Adies Kadir yang sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada di DPR,” kata Trubus.

Azhar Sidiq menegaskan PERMAHI sudah mengkaji selama satu hari soal polemik tersebut, dan pihaknya percaya kepada Komisi III DPR yang sudah bekerja keras selama ini. “Pak Adies Kadir pun sudah mundur dari Wakil Ketua DPR RI. Jadi, kami percaya semua proses yang sudah dilakukan sudah sesuai prosedur, dan sesuai konstitusi. Sehingga MK tidak berhak membatalkan Adies Kadir sebagai hakim MM,” pungkasnya. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar