Polda Sumsel Terus Tertibkan Minyak Ilegal di Muba

Berita Utama1569 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan akan terus menertibkan penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba).

Hal tersebut di sampaikan usai menerima audensi pengurus persatuan penyuling minyak Muba (PPMM) dan pihak SKK Migas diruang Vicon lantai II Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel KM 4 Palembang Senin,(31/7).

Kapolda mengatakan penyulingan minyak selain ilegal juga membahayakan keselamatan orang lain (masyarakat red) serta dapat merusak ekosistem lingkungan.
Dalam pertemuan itu masyarakat mengaku menyadari perbuatan menyuling minyak salah dan illegal dan bersedia menghentikannya secara bertahap dan perlu waktu.

Baca Juga  Gunakan Senpira, Pelaku Curas Diringkus Team Puma Polsek Gelumbang

“Terkait permintaan masyarakat melalui persatuan penyulingan minyak akan saya teruskan kepada gubernur dan bupati Banyuasin, masyarakat mengharapkan CSR dari pertamina dan mata pencarian lain setelah tidak menyuling lagi lanjut.

Kita tetap akan melakukan penegakan hukum berupa penertiban bersama stake holder yang lain, kita minta di bawah naungan PPMM Musi Banyuasin segera bongkar persuasif, nanti kita akan perjuangkan mata pencarian yang lain akan kita sampaikan kepada Gubernur,” katanya.

Baca Juga  3 Pelaku Pengeroyokan Siswa SMK Bina Jaya Tidak Ditahan

Menurutnya sumur minyak illegal tidak ada kontribusinya untuk negara.

“Ini salah satu sebab kebocoran dana subsidi dari pemerintah sektor ini, di Musi Banyuasin ada sekitar 700 lokasi akan terus kita tertibkan,” Tegas Kapolda.

Ketua Persatuan Penyulingan Minyak Muba Hedi Gusro mengaku pihaknya telah sepakat untuk menghentikannya secara bertahap minyak illegal.

“Karena butuh waktu dan akan kami sosialisasikan hingga habis,” ujar ketua Persatuan Penyulingan Minyak Muba Hedi Gusro.

Baca Juga  Bacalon Walikota Palembang, Fitriana, Dapat Dukungan Dari DPP Partai PKB

Namun pihaknya mau hidup butuh pekerjaan dan mohon pemerintah memperhatikan hal tersebut.

Komentar