Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu Seberat 108.997,91 Gram dan Ekstasi  134.487 Butir Bernilai 100 Miliar

Berita Utama423 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo S.I.K memimpin Pemusnahan barang bukti narkotika dengan barang bukti Sabu seberat 108.997,91 gram dan Ekstasi sebanyak 134.487 butir yang di lapangan apel belakang Mapolda Sumsel, Jum’at (23/02/2024).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan Polda Sumsel dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang, bahwa setiap barang bukti yang disita penyidik wajib dimusnahkan.

“Sekali lagi saya tekankan, bahwa tidak ada manfaatnya barang bukti ini jadi wajib dimusnahkan. Jika barang bukti lain seperti kendaraan bermotor, kayu-kayu ilegal logging mungkin itu bisa ada manfaatnya untuk di lelang kemudian uangnya masuk ke kas negara, tapi kalau ini tidak mungkin untuk di lelang tetapi barang bukti ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi,” Ujar Kapolda Sumsel usai melakukan pemusnahan.

Baca Juga  Adiknya Hilang Dari Data DPS Pilkada Serentak Warga Gelumbang Akan Berikan Laporan

Kapolda Sumsel menjelaskan, Pemusnahan barang bukti narkoba ini penting dilakukan karena mengingat di beberapa tempat terjadi berbagai penggelapan terhadap barang bukti, atau disalahgunakan.

“Oleh karena, saya juga minta untuk rekan-rekan media untuk turut mengawal. Ada beberapa banyak barang bukti itu semua di cek, kemudian dimusnahkan supaya tidak bisa dimanfaatkan karena jika dinilaikan rupiah bisa mencapai 100 miliar,” Terangnya.

Menurut Irjen A. Rachmad, Dari sisi prestasi Polri mungkin membanggakan, tetapi di sisi lain Ia melihat ini sangat menyedihkan karena kesadaran masyarakat terhadap pencegahan, penanggulangan narkoba tidak untuk menjadi pemakai itu masih kurang.

“Dulu narkoba ini belum masuk sampai ke desa-desa, sekarang narkoba sudah sampai ke desa-desa. Di Banyuasin, setelah saya cek lokasi pestanya itu 45 menit dari Polsek terdekat Talang Kelapa, disitu ada toko masyarakat bahkan mungkin sebelum acara di mulai ada yang memimpin doa, dengan adanya music remix itu sudah ada indikasi, pemakai narkoba untuk datang. Oleh sebab itu, saya dengan tegas melarang music remix,” Pungkasnya.

Baca Juga  Ini Curahan Hati Pedagang Pasar Kuto Palembang Tentang Menolak di Kelola Pihak Ketiga

Turut hadir dalam giat, Pj. Gubernur Sumsel diwakili Kasat Pol PP provinsi Sumsel Aris Saputra S.Sos, M.Si, Ka. BNNP Sumsel diwakili Plt. Kabid Pemberantasan Kombes Pol Dra. Basani R. Sagala, M.H, Pangdam II/SWJ diwakili Pamen Ahli Bid. Idpol Kolonel Inf. Usik Samwa Parana, Kajati Sumsel diwakili Koordinator Pidum Erwin Indera Praja S.H, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang diwakili Panmud Pidana Hendri Kustian SH.,MH, Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Sumbagtim diwakili Kepala Seksi Intelijen Raka Perdana Oetomo, Ketua Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara Sumsel (GANN) Sri Halimawati, Tokoh Agama Ustadz Amak, Advokat Maulavi, S.H, Perwakilan guru dan siswa SMAN 3 Palembang dan SMP Xaverius 1 Palembang. (Niken)

Komentar