Palembang, Sumaelpost.co.id – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar kasus pembuatan minyak solar hasil sulingan Desa Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Selain lima orang pelaku berhasil diamankan, polisi juga membawa ribuan liter BBM jenis solar hasil sulingan tanpa dilengkapi dokumen dengan menggunakan mobil pick up saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang pada Kamis (9/2) .
Kelima pelakunya adalah AZ (42) warga Musi Banyuasin, OR (24) warga Ogan Ilir, SO (40) warga Banyuwangi, Jawa Timur, SA (30) warga Banyuwangi, Jawa Timur dan MA (22) warga Kabupaten Muba.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan penangkapan kelima pelaku pengangkut BBM jenis solar ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Keluang Musi Banyuasin masih ada aktivitas ilegal drilling. Solar hasil sulingan dari ilegal drilling tersebut diangkut untuk bawa keluar dari Kabupaten Muba.
“Dari sinilah Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung turun kelapangan pada Kamis 9 Februari lalu mendapati dua kendaraan jenis pick up total mengangkut 4900 liter solar hasil sulingan di Jalan Soekarno-Hatta Palembang,”kata Agung saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel Senin (13/2).
Dikatakan Agung, untuk pemiliknya berinisial AZ, sekaligus driver kendaraan Suzuki Carry, sedangkan satu kendaraan Grand Max dikemudikan OR untuk pemilik BBM nya masih dalam penyelidikan.
“Dari dua orang yang ditangkap pertama ini langsung dikembangkan dari mana asal BBM solar hasil sulingan tersebut ternyata solar berasal dari Desa Keluang hasil ilegal drilling dan kembali menangkap tiga orang berinisial SO (40), SA (30), dan MA (22) dikawasan Alang-Alang Lebar. Ketiga pelaku inilah yang menyuling minyak hasil ilegal drilling yang dibeli dari masyarakat,”bebernya.
Peran ketiga pelaku berbeda beda, SO, dan SA berperan memisahkan minyak untuk disuling menjadi solar. Setelah menjadi solar MA mengangkut minyak bongkar muat untuk didistribusikan keluar dari Musi Banyuasin ketempat tempat tertentu.
“Untuk kelima pelaku kami jerat dengan pasal 54 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda 60 miliar,” katanya.
Komentar