Polda Sumsel  Amankan 9 Pelaku Tambang Ilegal Muara Enim

Uncategorized557 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co id – Delapan sopir dan seorang pemilik kendaraan truk yang membawa batubara ilegal ini berhasil  jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel  di jalan lintas Sumatera di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU, Kamis (4 /5) malam.

Juga diamankan 120 ton batubara ilegal .
Tim juga mendapatkan informasi melalui aplikasi bantuan polisi adanya antrean kendaraan yang menimbulkan kemacetan luar biasa.

Baca Juga  Temukan Mayat Sudah Jadi Tengkorak Warga Tegal Rejo Tanjung Enim Heboh

Salah satunya karena iring-iringan truk bertonase besar, berkapasitas 10 ton dan 20 ton,.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH menjelaskan setelah mendapati informasi ini, tim Subdit IV Tipidter dengan komandannya AKBP Tito Dani,ST,SH,MH beegerak ke TKP dan mengamankan delapan unit kendaraan bertonase berat berikut sopirnya.Dalam hal ini, terdiri dari empat unit kendaraan berkapasitas 20 ton dan empat unit kendaraan kapasitas 10 ton yang total mengangkut sebanyak 120 ton batubara ilegal dari Tanjung Enim.

Baca Juga  Ratusan Masyarakat Muara Enim Datangi Kantor Gubernur Sumsel

Modus operandinya para pelaku mengangkut batubara ilegal yang dugaannha tak mengantongi izin resmi.
Dalam hal ini, begitu petugas cek stok pilenya, ternyata masuk dalam Izin Usaha Penambangan (IUP) PTBA dan PT Menambang.

“Dari pengakuan para pelaku mereka mengantarkan batubara hasil tambang ilegal ini ke beberapa tempat. Seperti Lampung dan Cilegon” katanya, Senin (8/5).
Untuk satu kali angkut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 juta,” katanya.

Komentar