Polda Sumsel : 30 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang di Sumsel

Uncategorized1043 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – 30 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) saat Rapat koordinasi Satgas TPPO di Ruang Vicon Lantai 2 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (26/6).

Kegiatan ini dipimpin Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain SIK M Si. Dalam paparannya Wakapolda mengungkap sudah ada belasan kasus TPPO yang ditangani oleh Polda Sumsel dan jajaran Polres.

“Untuk rekapitulasi Penegakan Hukum Perkara TPPO Polda Sumsel dan Polres Jajaran periode 5 Juni – 25 Juni 2023, terdapat sebanyak 19 laporan polisi dengan mengamankan sebanyak 21 tersangka serta jumlah korban ada sebanyak 30 korban,” katanya.

Baca Juga  Gudang BBM Ilegal di OI Ditemukan Polda Sumsel

Menurutnya modus yang sering dan kerap dipakai oleh para tersangka yakni berkedok perekrutan pekerja migran ilegal dan pekerja seks komersil.

Dalam penanganan perkara ini, pengungkapan kasus paling banyak dilakukan oleh Polrestabes Palembang yang menangani sebanyak 6 laporan polisi, dengan korban sebanyak 15 orang dan mengamankan 8 orang tersangka.
Dilanjutkannya, penanganan yang dilakukan Ditreskrimum sebanyak 3 laporan polisi dengan jumlah korban sebanyak 3 orang dan menangkap sebanyak 3 orang tersangka.

Lalu Polres Ogan Ilir dan Polres Banyuasin yang masing-masing menerima satu laporan polisi, dengan jumlah korban masing-masing satu orang dan tersangka sebanyak satu orang per polres.

Baca Juga  Jalan Hancur, Feri Kurniawan Desak Gubernur HD Tegas Larang Truk Batu Bara

Selanjutnya jajaran polres Lubuk Linggau yang menerima sebanyak 2 laporan polisi, dengan 3 orang sebagai korban, dan mengamankan 2 orang tersangka.

Ada pula penanganan kasus TPPO di Polres Muara Enim, Polres Musi Banyuasin, Polres Prabumulih dan Polres OKU Timur yang masing-masing polres mendapat satu Laporan Polisi dengan masing-masing korban sebanyak satu orang, dan tersangka yang diamankan di masing-masing polres ada satu orang.

Sedangkan di Polres Polres Pali terdapat dua laporan polisi, dengan dua korban, dan dua orang tersangka.

Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks, dengan akar penyebab masalah yang kompleks pula, modus serta cara yang digunakan sangat beragam dan terus berkembang, serta melibatkan sindikasi sebagai pelakunya.

Baca Juga  Silahturahmi DPD Partai Nasdem Kota Palembang Dalam Rangka Persiapan Pemilu 2024

“Terhadap apa yang telah dicapai, satuan tugas tidak boleh merasa puas dan underestimate karena masih banyak yang harus ditingkatkan dalam pelaksanaanya untuk memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara indonesia,” katanya.

Komentar