PN Palembang Gelar Sidang Lapangan di Lahan Eks Cineplex, Hambali Mantawinata Berikan Bantahan Objek Yang Diklaim oleh Pihak Terlawan 

Berita Utama581 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Polemik sengketa lahan ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Ternyata ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry. Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Jumat (4/10) Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang lapangan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.  Sidang tersebut bertujuan untuk melihat dan memastikan apakah objek yang disengketakan ada.

Baca Juga  Rumah Alamsyah Sudah 4 Kali Disatroni Maling

Kuasa Hukum pelawan Hambali Mantawinata SH mengatakan, bantahan terhadap objek yang diklaim oleh pihak terlawan adalah adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah berakhir.

“Hari ini pemeriksaan setempat sebagaimana sudah dilakukan, kita memastikan objek eksekusi yang dimohonkan oleh terlawan 1 setelah dicek memang benar dan betul. Kami telah beberapa kali minta surat ke BPN disinyalir SHGB nomor 351 sudah berakhir di tahun 2020, indikasinya seperti itu,” ujar Hambali setelah sidang lapangan, Jumat (4/10).

Bantahan yang dilakukan oleh pihaknya juga dilatari karena objek eksekusi yang dimohonkan oleh terlawan masuk ke dalam objek yang diklaim milik kliennya, yakni area eks Cineplex Cinde.

“Bantahan pada hari ini karena objek eksekusi yang dimohonkan oleh terlawan masuk ke objek kami sebagaimana putusan yang sudah keluar,” katanya.

Baca Juga  Langkah Inovatif Kejari PALI, Dukung Program Pembebasan Dari Kemiskinan

Ia menerangkan objek yang diklaim oleh pihak terlawan seluas 10.850 meter persegi juga termasuk ke dalam objek yang dimiliki oleh kliennya.

“Objek yang diklaim oleh pihak terlawan itu masih dalam keadaan sita jaminan sejak tahun 1948 dan sampai saat ini belum pernah dicabut,” katanya.

Sesuai perintah Majelis Hakim, pihaknya akan menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya yang berlangsung pada 16 Oktober 2024.

“Ada beberapa saksi yang akan kami hadirkan pada sidang berikutnya,” katanya.

Disamping itu pihaknya juga sudah mengajukan surat  pemblokiran  Sertifikat2 tertanggal  7/6-22,3/9-24,  17/9-24 dan 18/9-24  pada kantor ATR/BPN utk 3 (tiga) objek tanah Sub IIb point III, IV dan V pada Keputusan Civ.No.35/1948 PN Plg, jo. No 8/1950 UB Medan  jo. Reg no 33 K/Sip/1950 dan Surat Kekuatan Hukum Tetap (BHT) tertanggal 31 Desember 2021, maka ke 3 (tiga) objek tanah tersebut telah6 dilakukan pemblokiran oleh Kementerian ATR/BPN RI

Baca Juga  Polda Sumsel Gerebek Lorong Sailun di Tangga Buntung

Sementara Agung Sriwijaya SH kuasa hukum terlawan mengatakan, objek yang ditunjukkan oleh penggugat alias pelawan lebih besar daripada SHGB yang ditempati oleh kliennya.

Objek yang dituntut penguggat itu 300×200 meter persegi sedangkan kami hanya 10 ribu meter persegi, artinya lebih besar, ” katanya.

Pihaknya juga akan menghadirkan saksi dalam pembuktian gugatan yang dilayangkan oleh pihak pelawan.

“Dari kami ada dua orang saksi dan satu orang ahli,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH enggan berkomentar soal sidang lapangan tersebut.

“Nanti dengan Humas ya,” katanya.

Komentar