Petrus TPDI: Jokowi Berbohong Soal Usul Inisiatif Revisi UU KPK

Nasional271 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Pernyataan Presiden RI ke 7 Joko Widodo beberapa waktu yang lalu, bahwa dirinya setuju dengan pernyataan Abraham Samad, mantan Ketua KPK soal wacana mengembalikan posisi KPK sesuai UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, dan klarifikasinya sekaligus menyangkal bahwa dirinya bukan pihak Pengusul (Usul Inisiatif) Revisi UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK pada tahun 2019, melainkan Usul Inisiatif dari “DPR RI”, sebagai pernyataan bodoh dan menyesatkan publik.

“Bahkan Jokowi dengan bangga menyatakan ketika dirinya masih menjadi Presiden, ia tidak menanda tangani Surat Pengesahan RUU Revisi Kedua UU KPK yang sudah disetujui DPR RI dan Pemerintah, seolah-olah sebagai sebuah prestasi, padahal sikap itu tidak bernilai apapaun,” tegas Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara, di Jakarta, Minggu (1/3/2026).

Pernyataan itu sengaja dilontarkan dengan tujuan untuk menunjukan sikapnya seolah-olah Presiden tidak mendukung Revisi UU KPK. “Ini jelas sebagai pernyataan yang tidak mengandung kebenaran, bodoh tetapi licik, dan menyesatkan publik, karena terdapat peristiwa dan fakta yang membuktikan sebalikbya yaitu Jokowi sebagai aktor intelektual Usul Inisiatif Revisi UU KPK dengan hidden agenda membubarkan KPK dalam 12 tahun ke depan,” ujarnya.

Petrus menilai di situ Jokowi hendak menunjukan seolah-oleh dirinya tidak terlibat dalam upaya pelemahan KPK. Padahal terdapat peristiwa dan fakta di mana Jokowi berniat membubarkan KPK melalui pembatasan usia KPK hanya sampai tahun ke 12 dihitung sejak 2015. Fakta-fakta dan peristiwa di mana Jokowi terlibat sebagai aktor intelektual dalam Usul Inisiatif Revisi UU KPK sejak awal tahun 2015 s/d tahun 2019, dapat dilihat melalui 7 (tujuh) peristiwa dan fakta-fakta sbb. :

Berdasarkan Kronologis yang disampakan DPR-RI ketika menjawab Permohonan Uji Materil dan Uji Formil dalam Perkara Nomor : 79/PUU-XVII/2019, tentang konstitusionalitas UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK terhadap UUD 1945, terdapat 7 (tujuh) Peristiwa dan Fakta yang membantah kebenaran pernyataan Jokowi dimaksud, yaitu sbb. :

Peristiwa/Fakta Pertama

Sejak Februari 2015, terdapat upaya keras dari Presiden Jokowi mengambil inisiatif mengajukan Usul Perubahan UU KPK sesuai kewenangan konstituaionalnya (pasal 5 ayat (1) UUD 1945), kepada DPR RI.

Dalam proses perjalanan usul Revisi Kedua UU KPK selanjutnya, Jokowi berusaha keras agar posisinya sebagai pengambil inisiatif usul Perubahan Kedua UU KPK tidak diketahui oleh publik, sehingga dibarter dengan Hak Konstitisional DPR (pasal 21 UUD 1945), di mana posisi Usul Inisiatif Perubahan Kedua UU KPK yang semula merupakan Usul Presiden Jokowi, diminta diganti menjadi Usul Inisiatif DPR RI.

Di sini nampak Presiden Jokowi berusaha menjaga citranya seolah-olah tetap berkomitmen memperkuat KPK, sehingga posisinya sebagai inisiatif pengusul perubahan UU KPK minta dialihkan kepada dan menjadi usul inisiatif DPR RI.

Berdasarkan usul inisiatif tersebut maka pada tanggal 9 Februari 2015, terjadi pembahasan bersama terhadap RUU Perubahan Kedua UU KPK usul inisiatif Presiden antara Presiden dan DPR untuk mendapatkan persetujuan bersama, termasuk Rapat Konsultasi DPR dan Presiden di Istana Negara, di mana DPR dan Presiden sepakat RUU Perubahan UU KPK pada Nomor Urut ke- 63 dalam Prolegnas Tahun 2015-2019.

Peristiwa/Fakta Kedua

1. Pada tanggal 23 Juni 2015 terjadi Sidang Paripurna DPR menyepakati RUU KPK sebagai usulan Presiden dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015. Pada saat itu tidak ada satupun Fraksi yang menolak Revisi UU KPK dan DPR memasukan usulan Revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015 berdasarkan usulan Presiden.

2. Pada tanggal 7 Oktober 2015 draf Revisi UU KPK Usul Inisiatif Presiden Jokowi mulai dibahas dalam Rapat Baleg DPR RI dan Usulan Revisi antara lain memuat pengaturan tentang :

A. Pembatasan usia Institusi KPK hanya sampai 12 tahun;
B. Memangkas kewenangan penuntutan;
C. Mereduksi kewenangan penyadapan;
D. Pembatasan proses rekrutmen Penyelidik dan Penyidik secara mandiri; dan
E. Pembatasan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Peristiwa/Fakta Ketiga

Pada tanggal 13 Oktober 2015 Presiden dan DPR RI bertemu dalam Rapat Konsultasi di Istana Negara, dan disepakati poin yang akan direvisi mengerucut menjadi 4 hal yaitu :
a. Pemberian wewenang kepada KPK untuk menerbitkan SP3;
b. Pengaturan kembali wewenang menyadap;
c. Keberadaan penyidik independen; dan
d. Pembentukan Badan Pengawas KPK.
Yang pembahasannya disepakati ditunda hingga masa sidang berikutnya.

Peristiwa/Fakta Keempat

Pada tanggal 27 Nov 2015 terjadi pembahasan terhadap RUU KPK di mana Baleg DPR RI dan Presiden Jokowi, Cq. Menkumham terjadi kesepakatan “Barter Peran” atau “Kekuasaan” untuk mengganti Posisi Pemerintah Cq. Presiden Jokowi sebagai pengambil Usul Inisiatif Perubahan Kedua UU KPK, diubah menjadi Usul Inisiatif “DPR”.

Peristiwa/Fakta Kelima

Pada tanggal 26 Januari 2016, DPR dan Presiden menyepakati RUU Perubahan UU KPK masuk pada No. Urut ke- 37 dalam Prolegnas Prioritas 2016, hanya Fraksi Gerindar yang menolak Revisi UU KPK. Namun sebelum pembahasan berjalan dimulai, pada tanggal 1 Februari 2016, terjadi pertemuan Konsultasi antara Pimpinan DPR RI dengan Presiden Jokowi di Istana Negara dan disepakati untuk menunda Revisi UU KPK, karena perlu kajian dan sosialisasi kepada masyarakat.

Peristiwa/Fakta Keenam

Pada Maret 2017, wacana Revisi UU KPK dimulai kembali dengan melakukan sosialisasi oleh Badan Keahlian DPR RI di sejumlah Universitas (Andalas, UGM, USU, dan UNAS), diantaranya mengenai “Pembatasan usia institusi KPK, Pembentukan DEWAS, , PEMBENTUKAN DEWAS, hingga IZIN PENYADAPAN.

Peristiwa/Fakta Ketujuh

A. Pada tanggal 3 September 2019, dilaksanakan Rapat di Baleg DPR RI dengan Pengusul (Anggota DPR RI) membahas RUU KPK (setelah 2 tahun mengendap lama di DPR).

B. Pada tanggal 5 September
2019 dilaksanakan Rapat Paripurna DPR RI, di mana seluruh Fraksi menyetujui Usul Inisiatif RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK, semula merupakan usul inisiatif Presiden, diubah menjadi Usul Inisatif DPR RI.

(Ini berarti sejak Februari 2015 s/d tanggal 5 September 2019, Usul Inisiatif Perubahan Kedua UU KPK masih tetap berada di tangan Presiden Jokowi).

C. Pada tanggal 12, 13, dan 16 September 2019, dilaksanakan Rapat Kerja
Baleg DPR RI dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan KemenPAN-RB dengan agenda pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.

D. Pada tanggal 17 September 2019 dilaksanakan Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU KPK Perubahan Kedua menjadi undang-undang dan sebulan kemudian yaitu tanggal 17 Oktober 2019 UU KPK Perubahan Kedua diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dari 7 (tujuh) Peristiwa dan Fakta sebagaimana dikemukakan di atas, membuktikan bahwa :

1. Presiden Jokowi, sejak awal yaitu Februari 2015, sebagai inisiator Usul Perubahan Kedua atas UU KPK, dengan opsi utama “pembatasan usia Institusi KPK dipatok hanya sampai 12 tahun terhitung sejak tahun 2015.

2. Presiden Jokowi memiliki nafsu besar untuk membunuh KPK, mengambil inisiatip usul Perubahan Kedua atas UU KPK, tetapi tidak berani mengambil resiko dengan tampil secara terbuka, melainkan mencuci tangan mengkambing hitamkan DPR RI sebagai Usul Inisiatif Revisi UU KPK.

3. Presiden RI ke 7 Jokowi tidak segan-segan melakukan kebohongan publik, membangun citra seolah-olah memiliki komitmen tinggi untuk memberantas korupsi, lantas DPR dijadikan kuda tunggangan untuk berbohong dengan mengakui bahwa DPR RI sebagai pihak yang mengambil usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK. (MM)

 

Komentar