Sumselpost.co.id. BANYUASIN – Peninjauan lapangan dilakukan Penyidik Unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel di areal plasma perkebunan sawit Desa Teluk Tenggirik, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Kamis (21/05/2026).
Pemeriksaan itu menyusul laporan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman sawit.
Koperasi Produsen Usaha Teluk Sejahtera yang beranggotakan petani plasma mitra PT Andira Agro menjadi pihak terlapor.
Pelapor bernama Awaludin mengklaim memiliki lahan 4 hektare dan menuding anggota koperasi merusak tanaman sawit miliknya yang ditanam pada 2024.
Kanit 1 Harda AKP Bambang Julianto mengatakan pihaknya melakukan pengecekan titik koordinat lahan bersama Dinas Perkebunan dan BPN.
“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut masuk areal plasma atau tidak,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan tidak ditemukan tanaman sawit milik pelapor yang rusak.
Tanaman sawit yang diklaim pelapor justru tumbuh di tengah kebun plasma yang sudah berusia belasan tahun dan masih produktif.
Ketua KUD Produsen Usaha Teluk Sejahtera, Muhamad, menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani plasma.
“Kami hanya menjalankan pengelolaan sesuai hasil rapat anggota tahunan di areal plasma yang bermitra dengan PT Andira Agro,” katanya.
Warga juga mengungkap adanya dugaan transaksi lahan antara Awaludin dengan warga bernama Carya.
Selain itu, anak dari Carya sempat dipergoki memanen sawit milik anggota koperasi dan kasus tersebut berakhir damai di Polsek Air Kumbang.
Muhamad menegaskan sejak pembebasan lahan tahun 2008 hingga penyerahan plasma, tidak pernah ada sengketa di lokasi tersebut.
“Pelaporan ini mengganggu aktivitas kami bertani. Kami memiliki SK Bupati dan lahan ini dinyatakan clear and clean,” ujarnya.
Penasihat hukum koperasi Ivan Saputra SH MH mengatakan dasar klaim pelapor berupa surat tahun 1981 tidak pernah tercatat dalam arsip desa.
“Berdasarkan keterangan kepala desa, surat tersebut tidak pernah teregister,” katanya.
Asisten Direktur PT Andira Agro, Junisman Aidil, memastikan lahan yang disengketakan merupakan area plasma perusahaan.
“Persoalan baru muncul setelah adanya SK Bupati,” katanya.
Kepala Desa Teluk Tenggirik, Marzuki, juga menyatakan tidak pernah ada laporan terkait kepemilikan lahan tersebut di kantor desa.()












Komentar