Pesangon Tidak Diberikan Dua Karyawan Gugat di PHI Palembang

Berita Utama1006 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Sidang gugatan Perdata, antara penggugat Harmadi dan Robani dan tergugat PT.Awfa Smart Media, Sempat digelar, Namun tidak bisa dilanjutkan Karena Pihak Tergugat tidak hadir di persidangan

Hal tersebut diketahui saat sidang yang hendak digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang yang diketahui oleh majelis hakim Agus Rahardjo SH,Senin (7/8/23)

Seusai persidangan pihak tergugat Harmadi dan Robani yang didampingi tim kuasa hukumnya Hendrik SH MH dari LBH PERBURI Mengatakan, ya agenda sidang hari ini sebetulnya pembacan gugatan cuman tergugatnya tidak hadir, kita masih menunggu satu kali panggilan Lagi , ini termasuk sidang yang kedua “Jelasnya

Hendrik Juga menjelaskan Awal mulai perkara ini terjadi, sebetulnya masalah ini hal yang sepele ,masalah perburuhan terkait hak pekerjaan, yang sebelumnya sudah ada putusan anjuran dari disnaker, didalam Anjuran yang berbunyi perintah kerja, Namun tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan PT.Awfa Smart Media dan mengabaikan surat perintah tersebut, sehingga kita menggugat ke Pengadilan PHI PN Palembang “Jelas Hendrik saat diwancarai di PN Palembang

Baca Juga  Mutiara Cantika Khalista Wakili Siswa SDN 2 Lembak Ikuti Kejuaraan O2SN 

“Kita menggugat pihak PT.Awfa Smart Media, tentunya dalam gugatan kita itu adalah, hak pesangon untuk kedua karyawan yang bernama Harmadi dan Robani yang sudah ter PHK.

“Tentunya untuk mendapatkan hak pesangon ini kita harus menunggu putusan dari Pengadilan PHI, kita tidak bisa menyatakan bahwa hak ini harus wajib, tapi bedasarkan aturan undang-undang sekarang ada (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan apabila pekerja di PHK wajib di berikan hak Pesangon,cuma kembali kepada pihak perusahaan PT.Awfa Smart Media tidak mau melaksanakan tentunya kita gugat di PHI ” Paparnya

Baca Juga  Polres Pagaralam Tangkap Es Diduga Sedang Transaksi Narkoba

Lebih jelas Hendrik mengatakan, setelah gugutan kita layangkan ke pengadilan PHI PN Palembang, tentunya perusahaan ini sekarang sudah me PHK karyawan kurang lebih sekitar 20 orang,Cuman teman-teman Harmadi dan Robani tidak ada gerakan, Cuman Harmadi dan Robani ada gerakan dan  melakukan gugatan ke PHI.

“Apakah nanti sudah gugatan ini berhasil atau tidak, itu nanti mereka gugat atau tidaknya kita belum tau kita lihat saja nandi ” ucap Hendrik

Kembali Hendrik mengatakan, Sebetulnya mereka ini adalah karyawan, kerena aturan undang-undang itu bagi perusahaan yang produksi terus menerus maka itu wajib menjadi karyawan tetap, tidak bisa dilaksanakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) kereka PKWT ada prosedurnya

Baca Juga  Personel Yang Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di PALI Raih PIN Emas

“Jadi Perusahaan PT.Awfa Smart Media tidak bisa melaksanakan sistem PKWT harus menjadi PKWT ini yang harus kita gugat di Pengadilan PHI PN Palembang “Pungkasnya ( Ocha)

Komentar