JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda mengusulkan agar dana transfer ke daerah (TKD) dan dana desa dikurangi jika terbukti di daerah atau desa itu kasus perundungan atau bulliying meningkat. Hal itu agar pemerintah daerah dan desa ikut mencegah terjadinya kasus perundungan di sekolah dan di tengah masyarakat. Terlebih sampai mengalami luka, cacat, memerkosa dan menghilangkan nyawa orang lain.
“Selain itu.yang terpenting bagaimana pencegahan itu dilakukan oleh pemerintah dengan memproteksi konten-konten pornografi dan kkjerasan di media sosial sebagai rezim baru bagi anak-anak dan remaja di usia belajar sekarang ini, karena pengaruhnya sangat buruk,” tegas politisi dari Fraksi PKB itu.
Hal itu disampaikan Saiful Huda dalam dialektika demokrasi “Mencari Format Pencegahan Kasus Perundungan di Lembaga Pendidikan” bersama psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Dr. Mintarsih Abdul Latief di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Lebih lanjut Saiful.Huda mengatakan laporan KPAI pada Maret 2024 ini ada 141 laporan dan 95% terjadi di lingkungan sekolah dan 46 anak kehilangan nyawa atau meninggal, dan selebihnya mengalami trauma berkepanjangan. “Stres berat dan nantinya mereka ini juga melakukan buli.yamg sama pada oramg lain. Jumlah 141 laporan itu pun saya yakin baru 1/4 nya dari kasus yang sebemarnya terjadi karena mereka takut melaporkan,” ujarnya.
Bullying itu hampir selalu dilakulan secara berkelompok, mestimya sekolah atau satgas bisa melakukam deteksi dini, karena lebih mudah dipantau daripada dilakukan secara individual. “Jadi, pencegahan bullying di sekolah itu gagal, jika terbukti kasus itu sering terjadi. Upaya pencegahan pun masih dilakulan secara parsial oleh aparat. Bahkan jika tidak viral tidak ditangani dengan cepat, no viral no justice,” jelas Huda.
Padahal.kata.Huda, ada regulasi berupa Permemdikbud RI No.46 tahun 2023 yang belum diimplementasikan secara maksimal dalam pembentukan satgas tersebut. Karenamya ke depan perlu kesadaran bersama untuk meminimalisir bullying tersebut, mengingat kini sudah darurat perundungan, dan mekanisme pelaporan pun jangan dipersulit. Sebab, masyarakat malas atau malu melapor karena mekanismenya ribet,” ungkapnya.
Dengan demikian siapapun yang terlibat bullying apalagi sampai memerkosa dan membunuh, maka hukum harus ditegakkan. “Jangan ada tebang pilih. Saya berharap darurat bullying ini jadi salah satu program prioritas 100 hari pemerintahan Prabowo, untuk proteksi rezim medsos pornografi, kekerasan dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sementara itu Mintarsih menilai pentingnya pendidikan moral bagi anak-anak didik, dan guru di sekolah tidak cukup tanpa dididik di rumah dan lingkungan masyarakat. “Kalau di sekolah guru harus partisipasi aktif dengan memahami kondisi anak didik dan menyelesaikan kasus bullying ini, dan kalau tidak mampu baru diserahkan ke instansi yang lebih tinggi atau pihak yang berwajib,” katanya.
Karena itu dia minta hukum harus ditegakkan dengan adil. Sehingga siapapun yang terlibat, baik anak pejabat maupun anak aparat kalau terbukti bersalah.harus dihukum. “Guru juga perlu perlindungan hukum ketika harus menegakkan aturan di sekolah. Mengingat banyak juga guru yang justru dilaporkan ke aparat akibat kasus tertentu di sekolah,” jelas Mintarsih.
Selain itu kata Mintarsih, pelajaran ilmu pengetahuan boleh berkurang, tapi moral, karakter dan integritas di sekolah harus nomor satu, karena akan menjadi fondasi dalam kehidupannya ke depan. “Jadi, pelajaran di sekolah boleh berkurang, tapi moral, akhlak, integritas harus ditanamkan sejak dini agar.anak-anak itu memiliki komitmen untuk membangun bangsa dan negaranya ke depan,” tambahnya.(MM)
Komentar