Persyaratan Diuji Ke MK, PKN Sarankan Tunda Pengumuman Pasangan Capres – Cawapres

Nasional452 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyarankan partai politik peserta pemilu untuk menunda rencana pengumuman pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, karena persyaratan pengusulan Capres ke KPU sedang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saran itu disampaikan Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika (GPS) kepada media karena meyakini peta konfigurasi figur dan pasangannya bisa berubah jika permohonan Uji Materi ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sarankan agar kandidat dan parpol tidak harus dalam posisi tarik menarik menuju ikatan politik yang sulit, maka sebaiknya ditunda dulu pengumuman berpasangan nya, ” kata mantan anggota DPR dan DPD RI itu di Jakarta, Selasa (31/1).

Baca Juga  Itje Siti Dewi Bersyukur Pelepasan 440 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Kertajati Berjalan Lancar

Jika dikabulkan MK, maka para kandidat juga akan lebih mudah menjadi calon karena ada ruang yang lebih lega dalam prosesnya. “Sabar dulu, silakan dipelajari dan diikuti permohonan kami di MK. Kami baru mengajukan uji materi setelah legal standingnya resmi didapatkan melalui alau pemahamannya sudah dari dulu. Kelemahan hukum sistem serentak yang menghilangkan hal konstitusional parpol peserta pemilu menjadi pintu masuknya,” kata GPS.

Permohonan uji materi ke MK terkait syarat Capres sudah diberikan tanda terima dengan nomer 9-1/PUU/PAN.MK/2023 tertanggal 24 Januari 2023. Nomer surat ini juga sama dengan nomer urut partai bagi PKN. “Ya nomer tanda terimanya sama dengan nomer urut PKN. Seakan jadi pertanda baik permohonan uji materi akan dilancarkan,” kata mantan ketua Komisi III DPR RI itu.

Baca Juga  Jokowi Didampingi Prabowo Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Gempa Turki dan Suriah

PKN selain yakin akan posisi legal standing, juga sangat yakin dengan materi utama yang diujikan. Sebab sangat berbeda argumentasi hukumnya dan sifatnya sangat substansial. “Dari simulasi yang kami lakukan dengan mengacu putusan dan pertimbangan hukum yang diputuskan MK selama ini, uji materi PKN sangat berbeda. Kita sangat yakin akan dikabulkan. Cukup hakim MK berjiwa negarawan maka akan mudah memutuskan. Publik pun kalau membaca permohonan kami dengan cepat paham argumentasi hukumnya, ” jelas GPS.

Baca Juga  SETARA Institute dan PB JAI, Roadshow untuk Menghalau Politik Identitas dengan Peningkatan Kapasitas

Permohonan uji materi itu dikawal oleh Tim Advokat Kebangkitan Nusantara yang dikoordinir Advokat Rio Ramabaskara yang juga Waketum PKN dan kini tinggal menunggu jadwal sidang dari MK untuk kemudian berlanjut ke persidangan.(MA)

Komentar