Permudah Pengawasan, Komite III DPD RI Minta Anggaran Pendidikan Ada di Satu Pintu Kemendikbudristek RI

Nasional274 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mendesak pemerintah untuk menjadikan pos anggaran pendidikan sebesar Rp722 triliun itu ada di satu pintu kementerian pendidikan. Termasuk anggaran pendidikan di kementerian agama RI sekitar Rp150 triliun. Sedangkan Kemendikbudristek RI sendiri hanya mengelola Rp100 triliun. Penyatuan anggaran itu agar mudah dilakukan pengawasan. Sebab, pengawasan akan sulit dilakukan kalau didistribusikan di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) untuk pendidikan dan latihan (diklat) dan sebagainya.

“Anggaran pendidikan di satu kementerian itu agar mudah dalam melakukan pengawasan. Baik oleh DPD RI maupun DPR RI. Kalau didistribusikan kepada kementerian yang lain misalnya ke Kemenhan RI, Komite III DPD RI bukan mitra kerja Kemenhan RI dan seterusnya,” tegas Hasan Basri pada wartawan di tengah Raker dengan Komite III DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Senin (20/8/2024).

Hadir dalam Raker dengan Komite III DPD RI tersebut Mendikbud RI Nadiem Makarim dan jajarannya.

Baca Juga  Menangkan Ganjar - Mahfud, Puan Minta Kader Tidak Takut Diintimidasi

Selain itu lanjut senator dari Dapil Kalimantan Utara i(Kaltara) tu, anggaran pendidikan yang besar tersebut agar dimanfaatkan secara optimal oleh perguruan tinggi negeri (PTN), sehingga PTN tidak membebani mahasiswa. Seperti uang kuliah tunggal (UKT) dan uang pembangunan institusi yang mahal.

Mahalnya UKT dan uang pembangunan yang mencapai puluhan juta rupiah itu hingga banyak calon mahasiswa.yang mengundurkan diri. Padahal, amanah konstitusi menegaskan bahwa semua rakyat Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. “Kasus sengkarut UKT juga salah satunya karena sistem pendidikan tinggi di Indonesia yang unik karena banyaknya perguruan tinggi di K/L. Di negara lain itu terpusat di kementerian pendidikan atau kementerian pendidikan tinggi dan satu pintu,” kata Hasan.Basri.

Amamah itu termaktub dalam UUD 1945. Pasal 28C Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Pada Ayat 1 dan 2. Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Baca Juga  Respon Penyetaraan Harga Alkes dan Obat, Muhaimin: Harusnya Gratis!

Menurut Hasan Basri kalau subsidi Rp1 triliun untuk setiap PTN itu masih belum mencukupi. Sehingga semua PTN membuat kebijakan UKT masing-masing dan itu malah memberatkan mahasiswa. Karena itu, anggaran dan subsidi untuk PTN itu harus dievaluasi bersama. “Agar cita-cita pendidikan yang diamanahkan UUD NRI 1945 itu benar-benar bisa terwujud,” ungkapnya.

 

Adapun anggaran pendidikan 20% dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 mencapai Rp722 triliun. Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan sekitar 11 persen dari total alokasi anggaran pada RAPBN 2025 atau senilai Rp83,19 triliun akan difokuskan untuk peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Prioritas kedua adalah peningkatan layanan pendidikan dan beberapa program unggulan Kemendikbudristek, misalnya Program Indonesia Pintar (PIP) dan Beasiswa Afirmasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Baca Juga  Polemik e-Materai, Puan: Pemerintah Jangan Persulit Pendaftaran CPNS

Program prioritas ketiga akan fokus pada peningkatan kualitas relevansi dan daya saing pendidikan tinggi, tak terkecuali melalui perbaikan program Kampus Merdeka.

Kemendikbudristek juga akan memprioritaskan pada peningkatan kualitas pendidikan vokasi, seperti program SMK Pusat Keunggulan. Terakhir, program prioritasnya adalah kemajuan kebudayaan, bahasa, dan sastra.

Dari Rp722 triliun anggaran pendidikan itu mengalir ke banyak kementerian/lembaga (K/L). Kemendikbudristek hanya mengelola Rp98,9 triliun atau sekitar 14,9%.(MM)

Komentar