Perkuat Tata Kelola Pendidikan, DPD RI Inventarisasi Evaluasi Ranperda dan Perda di DIY

Nasional57 Dilihat
banner1080x1080

YOGYAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI DIY yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi untuk menjawab tantangan fundamental pendidikan di daerah. Hal tersebut disampaikan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) “Inventarisasi Materi Penyusunan Kajian Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Pendidikan” yang digelar di Kantor DPD RI DIY, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum (Pusperjakum) Sekretariat Jenderal DPD RI ini bertujuan menghimpun data faktual terkait berbagai persoalan pendidikan, mulai dari disharmoni regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, karut-marut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) hingga tantangan operasional Sekolah Rakyat.

Dalam keynote speech-nya, Ahmad Syauqi Soeratno menyoroti bahwa regulasi merupakan pembentuk budaya organisasi yang paling krusial. Ia mengingatkan bahwa ketidaktepatan dalam menyusun aturan dapat berdampak sistemik pada kualitas output pendidikan.
“Salah satu pembentuk budaya organisasi yang paling kuat dalam membuat output kinerja organisasi itu adalah regulasi atau peraturan. Jadi kalau kita salah bikin peraturan, maka kultur yang terbangun akan berbeda, outputnya berbeda, outcomenya pasti akan berbeda,” ujar Syauqi.

Lebih lanjut, Syauqi mengungkapkan keprihatinannya atas dinamika data kemiskinan yang seringkali tidak akurat, yang berdampak langsung pada hak pendidikan siswa melalui jalur afirmasi. Ia merujuk pada temuan diskualifikasi 139 calon murid pada SPMB 2025 di DIY sebagai bukti nyata kerapuhan koordinasi data antar-instansi.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusperjakum Setjen DPD RI, Sanherif Sojuangon Hutagaol, dalam laporannya menjelaskan bahwa meskipun pendidikan dasar di Indonesia hampir universal, kualitasnya masih mengalami variasi signifikan antar-provinsi. Ia menekankan peran DPD RI dalam memastikan harmonisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih.
“DPD RI sebagai organ negara yang memiliki mandat konstitusional, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap ranperda dan perda berkepentingan untuk memastikan bahwa regulasi pendidikan di daerah tersusun secara harmonis, efektif, dan tidak tumpang tindih,” jelas Sanherif.

FGD ini menghadirkan berbagai narasumber lintas sektor. Pakar Hukum Tata Negara, Hestu Cipto Handoyo, mengatakan bahwa di tengah disrupsi teknologi dan perkembangan Artificial Intelligence (AI), pendidikan mengalami tantangan dalam menjaga nilai serta pembentukan karakter. “Perlu ada kurikulum yang integratif, yaitu menggabungkan antara nilai, budaya dan teknologi, sehingga pemanfaatan teknologi tersebut berbasis nilai, bukan sekadar efisiensi”, tegasnya.

Sementara itu Anggota Ombudsman DIY Abdullah Abidin, menjelaskan bahwa permasalahan zonasi menjadi isu yang paling sering muncul di DIY. Persoalan daya tampung sekolah negeri yang terbatas selalu menjadi masalah tiap tahun, sementara minat masyarakat terhadap sekolah tertentu sangat tinggi. “Di sisi lain, masih terdapat persepsi bahwa kualitas sekolah belum merata, sehingga mendorong praktik-praktik seperti manipulasi domisili, ini menunjukkan bahwa tujuan pemerataan belum sepenuhnya tercapai”, urai Abdullah.

Menanggapi permasalahan SPMB, perwakilan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Tukiman mengatakan bahwa perbaikan SPMB akan terus dilakukan. Pada tahun ajaran ke depan, Disdikpora DIY menerapkan prinsip dasar penyelenggaraan SPMB yang berintegritas, objektif, adil, transparan, tidak diskriminatif dan akuntabel. “SPMB yang bersih merupakan peran bersama antara pemerintah melalui regulasi dan pengawasan, peran sekolah melalui pelaksanaan yang jujur, serta orang tua dan masyarakat yang tidak curang dan ikut mengawasi”, urainya.

Para peserta yang hadir dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan DIY, PGRI DIY, Perwakilan sekolah Negeri/Swasta/Inklusi memberikan masukan dan pandangan mengenai penyelenggaraan pendidikan di DIY. Beberapa isu-isu kritis yang mencuat yaitu otonomi guru, keadilan anggaran sekolah swasta dan negeri, hingga integrasi nilai-nilai lokal (local wisdom) “Pendidikan Kejogjaan” ke dalam regulasi formal.

Rangkaian kegiatan ini diakhiri dengan kunjungan lapangan ke Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 19 Bantul yang berlokasi di Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung implementasi model pendidikan alternatif bagi anak-anak dari keluarga rentan sosial-ekonomi, serta melakukan verifikasi atas kendala infrastruktur dan status izin operasional yang selama ini menjadi aspirasi para penyelenggara pendidikan non-formal di wilayah tersebut.

Output dari inventarisasi materi dan kunjungan lapangan ini akan disusun menjadi bahan awal rekomendasi kebijakan bagi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI guna memperkuat kualitas regulasi daerah dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. (MM)

Komentar