Perkuat Ekosistem Toleransi, SETARA Institute Fasilitasi 13 Daerah untuk Akselerasi Adopsi RAD PE

Nasional284 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ekosistem toleransi merupakan istilah yang digunakan SETARA Institute merujuk pada suatu kondisi lingkungan secara menyeluruh yang dapat mendukung tujuan terciptanya masyarakat yang toleran, inklusif, dan saling menghormati atas beragam perbedaan yang menjadi fakta sosiologis bangsa.

“Gangguan paling mengemuka atas toleransi adalah intoleransi. Intoleransi, bukan hanya merusak kemajemukan bangsa tetapi juga menjadi tangga pertama menuju aksi terorisme. Atas dasar itu, agenda penguatan ekosistem toleransi menjadi kebutuhan bangsa, sehingga kemajemukan tetap terjaga dan potensi transformasi intoleransi menuju terorisme bisa dicegah,” demikian
Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Senin (1/4/2024).

Menurut Halili, sejak 2021, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), yang pada pokoknya mendorong kementerian dan lembaga di tingkat pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota memastikan agenda pencegahan terorisme dengan berbagai pendekatan preventif, holistik dan kolaboratif dengan elemen masyarakat sipil.

Baca Juga  PKB Peringati 1 Abad NU Di Lombok Tengah Bersama Para Ulama se-NTB

“Hingga saat ini hanya terdapat 7 Provinsi dan 8 Kabupaten/Kota yang telah mengadopsi RAN PE menjadi agenda rencana aksi daerah dalam bentuk Rencana Aksi Daerah Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAD PE). Meskipun demikian, hampir 90% rencana aksi, yang sudah ditetapkan oleh Perpres 7/2021 ini, sebenarnya terlaksana dengan beberapa succes story signifikan,” ujarnya.

Untuk merespons capaian dan kinerja pencapaian adopsi RAN PE menjadi RAD PE kata Halili, SETARA Institute memfasilitasi 13 pemerintah kota dan kabupaten untuk memprakarsai dan mengakselerasi adopsi RAD dalam Konsultasi Nasional Percepatan Adopsi RAD PE pada 27-28 Maret 2024. Sebanyak 13 kabupaten/kota menyatakan komitmennya dalam forum yang disaksikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kementerian Dalam Negeri RI dan SETARA Institute.

Baca Juga  Rais Aam PBNU: Sepertinya Ada yang Lupa Kalau NU Berjarak dengan Partai Politik

Untuk memastikan agenda pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme lanjut dia, SETARA Institute juga mendorong agar Presiden Jokowi kembali menerbitkan RAN PE 2025-2029, sebelum masa jabatannya berakhir pada akhir Oktober 2024.

“Langkah ini akan memperkuat capaian kolektif pemerintah mempertahankan zero terrorist attack seperti pada tahun 2023 dan capaian medium Indonesia pada Gobal Terrorism Index (GTI) yang pada 2023 berada di angka 4.343 dari skala 0-10 dengan angka 10 paling terdampak. Capaian ini salah satunya dipicu oleh kerja semesta pencegahan terorisme dalam rangkaian dan kesatuan sebagaimana dicanangkan oleh RAN PE,” pungkasnya.(MM)

Komentar