Perkara Penjualan Aset YBS Diduga Melibatkan Banyak Pihak, K MAKI : Kemungkinan Libatkan Perbankan

Berita Utama630 Dilihat

Palembang Sumselpost.co.id – Penyitaan tanah aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) akan melibatkan banyak Pihak dan kemungkinan pihak Perbankan kalau asset tersebut menjadi agunan Bank.

Berawal dari perkara penjualan aset YBS di Yogyakarta berimbas kepada status asset YBS lainnya di Bandung dan Palembang yang diduga sudah di perjual belikan ke Pihak lain oleh pengurus Yayasan.

Baca Juga  Pj Wako Pagaralam Bersama Pertamina Sidak Agen Penyaluran Gas LPG,  Ingatkan Ini

Asset YBS yang harusnya menjadi aset Pemerintah Daerah di akui oleh pengurus Yayasan sebagai asset yang di lepaskan atau di hapus dengan adanya surat pernyataan bukan milik pemerintah.

Menjadi tanda tanya ??, siapa yang menyatakan bukan aset Pemda dan kenapa Kakan BPN Kota Palembang terbitkan SK sertifikat.

Selain masalah penjualan aset ada dugaan asset tersebut telah di jadikan agunan pinjaman Bank oleh pemilik saat ini.

Baca Juga  Momen H. Herman Deru Akrab  Bersama Anak - anak Pada Idul Fitri Lalu

Kejaksaan lebih baik fokus ke penyitaan asset milik Negara dan sidik bagaimana SK sertifikat itu bisa di terbitkan oleh BPN Kota Palembang.

Mafia tanah kota Palembang memang sangat meresahkan karena diduga melibatkan oknum BPN yang disinyalir bisa membuat sertifikat diatas alas hak yang bukan objek tanah.

Perkara penjualan aset tanah milik YBS ini harus di tuntaskan sampai pelaku utama di jebloskan ke dalam penjara siapapun orangnya,” pungkas Deputi K MAKI. (j.red)

Komentar