Palembang, Sumselpost.co.id -Pemkot Palembang melalui surat nomor 032/000970/BPKAD/2023 tertanggal 8 Mei 2023 tentang penyelesaian kasus Balai Pertemuan (eks KBTR) kepada Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) menanggapi surat AMPCB Nomor 202/MSI-KA/2023 tanggal 3 April 2023 perihal Penyelesian Kasus Perusakan Balai Pertemuan (eks KBTR).
Yang ditandatangani Sekda kota Palembang Drs Ratu Dewa Msi, dimana Pemkot Palembang telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan hasil audiensi tanggal 7 Maret 2023 yang dituangkan dalam telaah staf.
Dimana Pemkot Palembang mencabut dan membatalkan Naskah Perjanjian Pinjam Pakai dan BAST Pinjam Pakai Ke Baznas Kota Palembang.
Pemkot Palembang mengalihkan status penggunaan tanah dan Gedung Balai Pertemuan ke Dinas Kebudayaan kota Palembang dan menyetujui tanah dan Gedung Balai Pertemuan (eks KBTR) sebagai Gedung kesenian kota Palembang.
Menanggapi hal tersebut Koordinator AMPCB Vebri Al Lintani bersyukur karena perjuangan mereka untuk meminta agar Balai Pertemuan menjadi Gedung Kesenian telah terealisasi.
“Alhamdlillah sudah mencapai titik terang. Surat AMPCB yang menanyakan perkembangan hasil audiensi AMPCB ke Wako sudah dapat surat tanggapan yang intinya telah menarik surat penyerahan ke Baznas dan menyetujui Balai Pertemuan menjadi Gedung Kesenian Palembang,” kata Vebri, Selasa (9/5).
Pihaknya masih berjuang agar Pemkot Palembang juga memugar Balai Pertemuan tersebut.
“Capaian ini patut kita syukuri. Nanti kita jadwalkan pertemuan dan membuat kegiatan di Balai Pertemuan yang berubah nama menjadi Gedung Kesenian. Atas nama AMPCB kami ucapkan selamat atas perjuangan kita bersama,” kata Vebri.
Komentar