Perang Lawan Narkoba! Polres Muara Enim Ciduk Pengedar Sabu 10 Gram Siap Edar di Tengah Malam

Berita Utama203 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim, Sumselpost.co.id -Jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Terdapat seorang pria berinisial HHR (34), warga Dusun II Desa Tanjung Serian, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, berhasil diringkus polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah pondok pinggir jalan Desa Kepur pada Selasa (11/11/25) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang duduk di pondok pinggir jalan yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan, terungkap petugas menemukan 9 paket kecil narkoba jenis sabu seberat bruto 10 gram, yang disembunyikan di saku celana jeans biru yang dikenakan pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp20.000, dua plastik klip bening, dan satu unit ponsel Vivo Y71 warna merah yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Pelaku HHR, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku mengedarkan narkoba adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku berinisial HHR beserta barang bukti sembilan paket sabu dengan berat bruto sepuluh gram. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Yurico.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pengguna atau pengedar kecil saja. Tim kami akan terus memburu pemasok utama yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai status pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.

Polres Muara Enim mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” pungkas Iptu Yurico.(jj.red)

Komentar