MAKASSAR,SumselPost.co.id – Sebagai rangkaian penyusunan RUU Perkotaan, Komite I DPD RI membutuhkan berbagai masukan dari pemerintah daerah dan stakeholders. Berbagai masukan dan aspirasi itu disesuaikan dengan perkembangan yang ada dan adanya aspirasi dari berbagai stakeholders. Terkait dengan itu, pada Hari Senin, 3 Februari 2025 Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Kunjungan kerja yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan bertujuan memperoleh informasi berbagai masalah perkotaan yang dapat dijadikan muatan Rancangan Undang-Undang tentang Perkotaan. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Forkopimda Sulsel, Walikota Makassar, Pemerintah Kota Makassar, unsur perguruan tinggi dan tokoh masyarakat.
Rombongan Komite I DPD RI diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Dr. H. Muh. Jufri Rahman, M.Si. Dalam sambutannya, Sekda mengatakan bahwa “Perkotaan merupakan persoalan yang _complicated_ sehingga menjadi wajar mendapatkan masukan dari berbagai pihak, khususnya dari perangkat daerah”.
Jufri Rahman mengatakan bahwa masalah perkotaan yang umum terjadi adalah urbanisasi yang relatif tinggi, sementara infrastruktur relatif tidak mengalami perubahan. Sejak tahun 80-an dilakukan Kerjasama perkotaan, mulai dari Minasa Upa, kemudian berkembang menjadi Kerjasama Mamminasa, hingga sekarang ini menjadi Mamminasata. Kerjasama Kawasan ini tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah kab/kota, namun turut mengikutsertakan pemerintah pusat.
Salah satu persoalan penting dalam masalah perkotaan adalah masalah perencanaan dan pengawasan pembangunan perkotaan. Dalam konteks pemerintahan, Jufri mengatakan adanya mandatori dari regulasi, dalam hal ini Undang-Undang menjadi penting sebagai dasar melaksanakan pemerintahan dan pembangunan perkotaan. Selama ini salah satu persoalan penting adalah adanya masalah regulasi yang salah satu muatannya terkait tumpang tindih kewenangan antar level pemerintahan. Dibagian akhir sambutannya, Sekda Sulsel mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komite I DPD RI yang telah menjadikan Sulawesi Selatan sebagai lokasi kunjungan kerja untuk melakukan daftar inventasi masalah dalam rangka penyusunan RUU tentang Perkotaan.
Rombongan Komite I DPD RI dipimpin oleh Ketua Komite I, Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Sp.N bersama delegasi Anggota Komite I, antara lain Tamsil Linrung yang juga Pimpinan DPD RI; Dr. H. Muhdi, SH; Bahar Buasan, ST., M.SM., M.Sc; Frits Tobo Wakasu, S.PAK., SH.; Hj. Leni Haryati John Latief, S.E.,M.Si; M. Sum Indra, S.E, MMSI; MZ. Amirul Tamim; Aanya Rina Casmayanti; H. Hasan Basri, S.E.,M.H; Dr. Shri IGN Arya Wedakarna; Abdul Hakim; H. Syarif Mbuinga, S.Pd.I.,S.E.,M.M. , M.Hum; dan Ir. Abraham Liyanto.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam menyampaikan bahwa Kunjungan Komite I DPD RI ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkotaan. Andi Sofyan menyampaikan bahwa “beberapa hal yang melatarbelakangi penyusunan RUU ini adalah adanya dinamika di Indonesia mengenai permasalahan perkotaan. Perkembangan perkotaan di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang yang dipengaruhi oleh dinamika sejarah, ekonomi, dan sosial. Kota-kota di Indonesia terus berkembang dari tradisional hingga menjadi pusat ekonomi modern yang menghadapi tantangan globalisasi, perubahan iklim, dan urbanisasi yang pesat.
Ketua Komite I DPD RI mengatakan bahwa “indikator lainnya seperti kemiskinan perkotaan dan ketimpangan sosial, khususnya di kota-kota besar. Indikasi lainnya adalah keterbatasan infrastruktur dan layanan dasar. Hal ini menyebabkan kemacetan lalu lintas terjadi dan merupakan masalah utama di kota-kota besar. Keadaan ini diperburuk oleh sistem transportasi umum yang belum memadai”.
Turut memberikan pandangan, H. Tamsil Linrung yang juga Wakil Ketua DPD RI. Tamsil mengatakan bahwa “adanya RUU tentang Perkotaan bisa membawa kita ke arah kota masa depan yang smart, adaptif, inklusif dan modern. DPD RI juga berterima kasih atas antusiasme dari seluruh perangkat daerah Provinsi Sulawesi Selatan dalam berdiskusi dan memberikan masukan.
Pada sesi diskusi, perwakilan Pemerintah Kota Makassar turut menyampaikan beberapa masalah di Kota Makassar, seperti masalah banjir, masalah infrastruktur. Salah satu masalahnya adalah kewenangan pemerintah kota yang terbatas dan terkendala masalah birokrasi. Terkait kewenangan yang jelas itu merupakan substansi yang perlu diatur dalam Undang-Undang Perkotaan.
Salah satu peserta dari unsur perguruan tinggi, Prof. Dr. Hatta Fatta, M.Si mengatakan bahwa selain adanya daftar inventarisasi masalah, perguruan tinggi berharap studi dan kajian yang mendalam sangat dibutuhkan. Kajian tersebut dapat dilihat dan dibahas dari berbagai disiplin keilmuan. Dari unsur akademisi juga meminta diperjelas bebragai hal, termasuk diferensiasi antara kota dan perkotaan,eksistensi RUU tentang Perkotaan diantara regulasi lain yang terkait penyelenggaraan penataan ruang, pengelolaan perkotaan, smart city, masalah kelembagaan, dan lain-lain.
Pada bagian akhir diskusi pada kunjungan kerja disimpulkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perkotaan layak didukung dengan mengedepankan partisipasi masyarakat secara optimal ( _meaning full participation_ ). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap dibuka ruang penerimaan aspirasi dari pemerintah daerah, perguruan tinggi dan masyarakat. Acara ditutup dengan tukar cendera mata antara pimpinan DPD-RI dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (MM)
Komentar