JAKARTA,SumselPost.co.id – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menegaskan bahwa penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 dilakukan lebih awal sebagai langkah kesiapan DPR RI dalam menghadapi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Diketahui, penyerahan DIPA tersebut disampaikan oleh Indra Iskandar kepada seluruh eselon II dan KPA di lingkup Sekretariat Jenderal DPR RI.
Indra menjelaskan bahwa Pagu DIPA DPR RI Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp9,9 triliun, yang terdiri atas alokasi untuk Satuan Kerja Dewan dan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal DPR RI. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pagu tersebut belum sepenuhnya bersifat final karena adanya kebijakan efisiensi anggaran. “Pagu DIPA pasca efisiensi yang Bapak-Ibu terima saat ini adalah bukan pagu final,” tegas Indra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, Indra Iskandar menjelaskan bahwa penyerahan DIPA lebih awal dimaksudkan agar unit kerja dapat segera melakukan antisipasi, termasuk terkait kontrak layanan dan pemeliharaan fasilitas pendukung kegiatan DPR RI.
“Dengan angka DIPA yang sudah teralokasi ini, Bapak-Ibu bisa mulai memprediksi mulai hari ini apa saja yang bisa dilakukan berkaitan dengan Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah melalui kebijakan Menteri Keuangan menetapkan efisiensi belanja yang akan dialokasikan untuk Prioritas Direktif Presiden. Efisiensi tersebut mencakup seluruh jenis belanja dengan besaran antara 5 hingga 50 persen, dengan efisiensi terbesar pada belanja perjalanan dinas.
“Efisiensi tersebut dilakukan di seluruh kegiatan belanja, dengan kisaran efisiensi sebesar 5 sampai 50 persen, persentase efisiensi besar pada belanja perjalanan yaitu sebesar 50 persen,” kata Indra
Seiring dengan kebijakan tersebut, Indra Iskandar mengingatkan seluruh unit kerja agar tidak lagi bergantung pada kegiatan perjalanan dinas dan mulai memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan. “Unit kerja harus lebih inovatif memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan kegiatan agar lebih efektif dan tepat sasaran,” jelas Indra.
Dalam kesempatan tersebut, Indra Iskandar juga menyinggung hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap disiplin belanja pada tahun sebelumnya. Ia menyebut masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pada Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait perencanaan dan realisasi anggaran.
“Rencana penarikan dana yang disusun oleh unit kerja hanya disusun berdasarkan SPD tanpa memperhitungkan pencapaian target output,” katanya.
Untuk itu, ia meminta agar pada Tahun Anggaran 2026 seluruh unit kerja dapat memanfaatkan aplikasi perencanaan yang telah disediakan dalam menyusun rencana aksi dan rencana penarikan dana yang selaras dengan target kinerja.
Selain aspek perencanaan, Indra Iskandar juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya belanja modal, agar tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran. “Pelaksanaan pengadaan belanja modal sangat banyak dilakukan pada akhir tahun, sehingga pada triwulan I dan II realisasi pengadaan barang dan jasa sangat rendah,” pungkasnya. (MM)




















Komentar