Penyelundupan Shabu 20kg asal Malaysia di Malam Tahun Baru di Palembang Diamankan

Uncategorized791 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Ditresnarkoba Polda  Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu seberat 20 kilogram saat di hari pergantian tahun, di lobby Hotel Amaris yang berada di Jalan Demang Lebar Daun, Kel 20 Ilir D IV, Kec Ilir Timur I, Palembang, pada Sabtu dini hari sekira pukul 02:00 WIB (31/12).

Dalam penggagalan penyeludupan 20 kg shabu-shabu itu, Petugas Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, juga menangkap dua orang pria asal Lampung yaitu Surjono alias Jono dan Budi Wibowo alias Budi, yang keduanya merupakan warga Lampung.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Mesin "Ketek" ini Terancam Dikenakan Pasal Berlapis

Saat dilakukan penangkapan, shabu-shabu tersebut disembunyikan dalam tas raket badminton berukuran besar dengan merek Li-Ning.

Di mana shabu-shabu itu dikemas dalam 20 bungkus plastik warna emas dengan tulisan Guanwinyang yang kerap disebut teh cina.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, menyebut shabu-shabu tersebut berasal dari Malaysia.

Baca Juga  Pasca Banjir Bandang Lahat, Warga Muara Enim Ramai di Jembatan Sungai Lematang

“Dan masuk ke Indonesia melalui Aceh, kita mendapatkan informasi akan terjadi perlintasan penyeludupan shabu-shabu, dan berhasil kita tangkap dua orang pelaku,” katanya.

Dua orang yang juga ditangkap yakni Surjono alias Jono dan Budi Wibowo alias Budi, yang keduanya merupakan warga Lampung.

Kata Brigjen Pol M Zulkarnain, dengan domisili kedua pria yang di tangkap asal Lampung, ia menduga tujuan akhir penyeludupan shabu-shabu itu ke provinsi Lampung.

Untuk peran dari kedua tersangka masih kita lakukan pemeriksaan, namun melihat dari domisili kedua tersangka warga Lampung, kemungkinan tujuan akhir kesana,” ujarnya.

Baca Juga  Lina Mukherjee  Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Bersama dengan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel android milik kedua tersangka.
Atas ulahnya kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Komentar