Palembang, Sumselpost.co.id – Tujuh penjudi sabung ayam yang ditangkap tim opsnal Unit 3 dan 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, di arena judi sabung ayam di Jalan Darma Bakti, Kecamatan Sematang Borang, Palembang Sabtu (15/4) pukul 17.00 WIB.
“Terkait adanya arena judi sabung ayam di lokasi tersebut, lalu dilakukan lidik setelah kita menerima informasi. Setelah yakin informasi tersebut valid dan benar adanya, akhirnya kami gerebek,” kata Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK, Rabu (19/4).
Polisi juga mengamankan barang bukti turut yakni, 4 ekor ayam aduan, 24 bilah pisau taji, 1 buah asahan taji, dan uang sebanyak Rp2.265.000.
“Ketujuh penjudi itu melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta,” katanya.
Adapun ketujuh pelaku itu yakni berinisial M Yn (58) dan E Apr (28) warga Jalan Darma Bakti, Lorong Lintang, Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang.
Kemudian Sub (30) warga Lorong Cahaya Tani, Kecamatan Jakabaring Palembang, RSL (48) warga Jalan Akasia Blok H3, Kecamatan Plaju Palembang.
Selanjutnya Sar (51) warga Desa Gelebak Dalam, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, SYD (65) warga Lorong Manggis KP Rawa Bangun, Kecamatan SU I Palembang dan Sub (65) warga Lorong Cahaya Tani, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Komentar