Penguasaan Negara atas Minerba Tetap Utuh, Komisi III DPR Minta MK Tolak Gugatan

Nasional20 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan keterangan resmi DPR RI atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025. Keterangan tersebut disampaikan secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Abdullah mengawali keterangannya dengan menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah meminta DPR memberikan pandangan resmi dalam proses persidangan. “Kami menyampaikan terima kasih atas surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI, untuk menghadiri dan menyampaikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keterangan lengkap DPR RI juga akan disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah.

Dalam pokok-pokok keterangannya, Abdullah menegaskan bahwa kedudukan negara dalam pengelolaan kekayaan alam telah jelas diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Konsep penguasaan negara dalam konstitusi tersebut, menurutnya, merupakan mandat hukum publik yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama, terutama dalam pengelolaan cabang produksi strategis seperti pertambangan mineral dan batubara.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah memberikan penegasan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” memiliki makna yang luas, meliputi kewenangan negara untuk membuat kebijakan, melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, hingga pengawasan atas sumber daya alam.

Abdullah juga mengutip pandangan hukum Bagir Manan mengenai cakupan hak penguasaan negara yang meliputi pemilikan, pengaturan dan pengawasan, serta penyertaan modal negara.

“Mineral dan batubara merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional secara berkeadilan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara cermat dan tetap memberi manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Abdullah menambahkan bahwa mekanisme perizinan berusaha (IUP/IUPK) merupakan bentuk kontrol negara yang paling tepat untuk memastikan kewenangan negara tetap berada pada posisi tertinggi. Ia menegaskan bahwa Pasal 92 UU Minerba yang menjadi objek permohonan tidak mengalihkan penguasaan negara, karena hak kepemilikan oleh pemegang izin baru muncul setelah mineral atau batubara diproduksi dan seluruh kewajiban kepada negara dipenuhi.

Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan publik tetap dijamin dalam berbagai tahapan, mulai dari penyusunan Amdal, penetapan wilayah pertambangan, hingga kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat oleh pemegang IUP/IUPK. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengatur aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

Pada bagian akhir keterangannya, Abdullah membacakan secara lengkap Petitum DPR RI dalam perkara tersebut. “Bahwa berdasarkan pokok keterangan yang telah disampaikan, DPR RI memohon agar Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut,” ucapnya.

Pertama, DPR RI meminta Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Kedua, DPR RI memohon agar permohonan uji materiil tersebut ditolak seluruhnya. Ketiga, DPR RI meminta Mahkamah menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan sebagai bagian dari pertimbangan hukum.

Keempat, DPR meminta Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Minerba tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Kelima, DPR RI memohon agar putusan perkara ini nantinya diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Abdullah menegaskan bahwa keseluruhan permohonan dalam petitum tersebut disampaikan untuk memastikan kepastian hukum, menjaga prinsip konstitusional penguasaan negara atas sumber daya alam, serta menjamin pengelolaan sektor pertambangan tetap sejalan dengan amanat UUD NRI Tahun 1945. (MM)

 

Komentar