Pengiriman Sabu 6,8 Kg Asal Aceh Digagalkan Polisi

Berita Utama1677 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 6,8 kilogram asal Aceh digagalkan Tim Khusus (Timsus) IT Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Sabu ini dibawa tiga kurir Aceh, dengan menyembunyikannya di dalam ban mobil jenis Kijang Innova, yang digunakan, Kamis (24/8).

Ketiga tersangka kurir narkoba, yang diamankan Maimul Fidal (34), Faudul Rahman (34), keduanya warga Kampung Pulau Barat Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara dan Irvansyah Iraba (20) warga Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, Aceh.

Baca Juga  Motor Erwin Tiba-tiba Meledak Dan Terbakar Diparkiran Pasar Inpres Muara Enim

“Penangkapan berlangsung saat petugas menindaklanjuti informasi masyarakat. Ketika meihat ciri-ciri mobil yang dimaksud melintas di Jalan Bypass Terminal Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumsel pada Sabtu (12/8/2023) pukul 02.00 WIB, petugas langsung langsung lakukan penyergapan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi.

Baca Juga  Tiga Rumah Warga di Kelurahan Tungkal Muara Enim Ludes Terbakar

Harissandi mengatakan, sabu asal Aceh tersebut, sengaja diselundupkan ke Palembang.

“Anggota sempat tertipu, karena barang bukti tidak ditemukan ditubuh maupun barang bawaan tersangka. Namun, berkat kecermatan anggota juga, akhirnya terkuak kalau di dalam ban serep lah barang bukti tujuh paket sabu berbungkus teh cina ditemukan,” katanya.

Tersangka Maimul Fidal (34) menjelaskan, dirinya diupah Rp 70 juta, jika paket sampai ke tangan pemesan.

Baca Juga  Kapolres Muba AKBP Imam Safii Resmikan Pospol Dawas

“Janjinya diupah Rp 70 juta pak, saya baru terima Rp 10 juta buat bekal kami dijalan, baik makan dan bensin,” katanya.

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar