Muara Enim, Sumselpost.co.id – Sempat terjadi kehebohan dari masyarkat dari Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim atas telah berhasilnya ditangkapnya seorang pria diduga menjadi pengedar narkotika kelas berat, pada Kamis dini hari (30/10/2025).
Pelaku tersebut terungkap diketahui berinisial E (35), yang merupakan tercatat sebagai warga Desa Seleman, yang tak berkutik saat petugas Sat Resnarkoba Polres Muara Enim menggerebek rumahnya. Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan kepada pelaku tersebut, dari tangan pelaku (tersangka.red), petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 100 gram dan 150 butir pil ekstasi.
Sementara dari penangkapan tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Warga menduga sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si. Dan tepat pada pukul 05.30 WIB, penggerebekan dilakukan, dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan yang berarti.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu dengan berat bruto 97,83 gram, 150 butir ekstasi seberat 65,43 gram, serta berbagai alat pendukung seperti plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam tempat pelaku menyembunyikan barang haram tersebut. Bahkan, hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkotika.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menegaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba.
“Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku, dan kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Iptu Yurico.
Lebih lanjut, Iptu Yurico menjelaskan bahwa tersangka E dikenal licin dan cukup lama menjadi incaran petugas karena diduga sebagai pengedar aktif di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sementara itu, adapun barang bukti yang disita telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bidlabfor Polda Sumsel. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar lagi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” ungkapnya.
Iptu Yurico menutup pernyataannya. “Bahwa kami akan terus gencar memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda”pungkasnya .(jn.red)


 
																				

















Komentar