Pengawasan UU Pemajuan Kebudayaan, Komite III DPD RI Fokus pada Pelestarian Bahasa Daerah

Nasional33 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id — Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan bahwa ancaman kepunahan bahasa daerah merupakan persoalan serius yang berimplikasi langsung terhadap identitas bangsa dan ketahanan budaya nasional. Hilangnya bahasa daerah dinilai tidak hanya menggerus kekayaan budaya, tetapi juga memutus mata rantai pengetahuan, nilai, dan jati diri masyarakat di berbagai daerah.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menegaskan bahwa bahasa daerah tidak dapat dipandang sebagai isu kebudayaan semata, melainkan bagian strategis dari ketahanan budaya dan identitas nasional.

“Bahasa daerah adalah penyangga utama kebinekaan bangsa. Jika negara abai dalam melindungi dan mengembangkannya, maka yang terancam bukan hanya bahasa itu sendiri, tetapi juga pengetahuan lokal, nilai budaya, dan jati diri masyarakat daerah,” tegas Filep dalam rapat finalisasi hasil pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan di DPD RI, Senin (9/2/2026).

Menurut Filep, hasil pengawasan Komite III menunjukkan masih adanya tantangan serius dalam upaya pelestarian bahasa daerah, mulai dari lemahnya regulasi turunan, keterbatasan kelembagaan di daerah, hingga minimnya integrasi bahasa daerah dalam sistem pendidikan dan ruang publik.

Sementara itu, Anggota DPD RI Provinsi Lampung Ahmad Bastian menekankan bahwa dari sisi kelembagaan, kewenangan pengelolaan dan pelestarian bahasa daerah lebih tepat berada di tangan pemerintah daerah, mengingat kedekatan sosiokultural dengan masyarakat penuturnya.

“Seperti di Lampung, misalnya, ada hari Kamis di mana bahasa daerah digunakan dalam berbagai aktivitas, termasuk rapat. Karena itu, kewenangan pelestarian bahasa daerah perlu diberikan kepada pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat dapat berperan dalam pendanaan, penguatan, dan pengayaan, khususnya bagi peserta didik,” lanjutnya.

Komite III DPD RI menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan agar pelestarian bahasa daerah tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar hidup dalam praktik pendidikan, pemerintahan, dan kehidupan sosial masyarakat sebagai pemilik sekaligus penjaga bahasa daerah. (MM)

 

Komentar