JAKARTA,SumselPost.co.id – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM), Tohadi mengemukakan wacana usulan penggunaan hak angket DPR terkait permasalahan Pemilu 2024 sebagai hal yang tergesa-gesa karena belum tepat waktunya (prematur).
“Wacana usulan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki permasalahan yang terjadi dalam Pemilu 2024 adalah langkah prematur,” demikian Tohadi di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).
Ia mengemukakan argumentasi itu merujuk pada ketentuan konstitusi yang ada. “Pasal 24C UUD 1945 itu secara expressis verbis menyatakan lembaga negara yang diberi atribusi untuk menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilu adalah Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Jika ada proses penyelenggaraan pemilu yang dinilai berkontribusi pada hasil pemilu sudah ditunjuk secara khusus oleh konstitusi untuk diselesaikan oleh MK. Karenanya, Tohadi mengimbau kepada semua pihak termasuk politisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menahan diri dan memberikan kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan tugasnya hingga selesai sesuai tahapan Pemilu 2024 yang sudah disepakati termasuk oleh partai politik dan DPR.
“Saat ini langkah yang tepat dan bijak adalah memberi kesempatan KPU menyelesaikan tugasnya sesuai dengan tahapan Pemilu 2024,” kata Tohadi.
Ia mengingatkan bahwa esensi negara hukum terlihat jika tidak saja masyarakat, akan tetapi pejabat negara harus tunduk dan menghormati ketentuan hukum. “Konstitusi kita, lanjutnya, sudah menentukan KPU sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilu dan MK yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu,” tambahnya.
Menurut Tohadi yang juga sebagai advokat berpengalaman dalam sidang terkait pemilu itu, jika anggota DPR bersikeras mengusulkan hak angket di tengah proses pemilu masih berlangsung, itu tidak hanya akan dianggap mengganggu kesuksesan penyelenggaraan pemilu, melainkan juga akan dinilai tidak menghormati esensi negara hukum.
Namun demikian, Tohadi tidak menolak jika anggota DPR kemudian akan menggunakan hak angket terkait Pemilu 2024 sepanjang MK telah selesai menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu 2024 dan dalam putusannya menyatakan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu yang mempengaruhi hasilnya.
“Jika kemudian MK memutuskan ada kecurangan yang mempengaruhi hasil Pemilu 2024, ini bisa saja ditindaklanjuti oleh anggota DPR dalam bentuk penggunaan hak angket DPR,” pungkasnya.(MM)
Komentar