JAKARTA,SumselPost.co.id – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendapat perhatian serius Komisi II DPR. Apalagi penangkapan tersebut mendekati pencoblosan Pilkada serentak 2024, sehingga bisa berdampak pada salah satu calon.
“Kita harus berani dan kita selesaikan Pilkada 2024 dengan kemenangan kader Golkar,” kata Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Politisi muda Partai Golkar ini mengakui bahwa penetapan tersangka terhadap calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, menimbulkan dugaan politisasi. Apalagi, Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu itu menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan, menjelang Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November mendatang. “Kuat dugaan (penetapan sebagai tersangka) itu sebagai upaya politisisasi. Sebagai orang politik, tentu terlintas pikiran dan praduga, penetapan tersebut untuk membatasi ruang gerak pasangan calon,” ujarnya.
Lebih jauh Sekretaris Kebijakan Politik Pemerintahan Dalam Negeri Partai Golkar tersebut menambahkan, penetapan itu juga dapat membangun persepsi bahwa calon terindikasi kasus korupsi. Sehingga dapat melemahkan konsolidasi jelang pemungutan suara dan sebagainya. “Yang pada akhirnya menghendaki Pak Rohidin kalah. Pak Rohidin adalah calon kepala daerah, yang merupakan kader Partai Golkar dan memiliki elektabilitas yang tinggi serta berjarak lebar dengan pesaingnya dalam Pilkada,” ujarnya.
Dimana elektabilitas Rohidin dapat dicek dalam berbagai survei, yang sangat jauh dari pesaingnya. Untuk menahan laju elektabilitas atau menggagalkannya, kata dia, berbagai upaya akan dilakukan. “Semua itu untuk menggagalkan kemenangannya. Sebagai anggota Komisi II, saya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum bersikap adil, bijaksana dan tidak memihak (imparsial),” tambahnya.
Apalagi tindakan OTT tersebut dilakukan menjelang Pilkada. Kemudian, penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu), harus terus berpegang teguh pada hukum. “Hal itu untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Pak Rohidin memiliki hak konstitusional dan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Ahmad Irawan.
Hal itu sesuai dengan prinsip presumption of innocence, praduga tak bersalah. Apalagi, Rohidin juga masih memiliki hak mengajukan upaya hukum praperadilan. “Karena itu, kepada kader Partai Golkar dan tim Pak Rohidin di Bengkulu, untuk terus melanjutkan perjuangan dan meyakinkan masyarakat,” ungkapnya.
Apalagi, Pilkada dilaksanakan dua hari lagi. Pihaknya juga mendoakan Rohidin dan keluarga, bisa melewati ujian politik ini dengan teguh dan kesabaran. (MM)
Komentar