Baturaja Sumselpost.co.id -Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, SIK, MH menggelar Press Release mengenai terungkapnya dua kasus kriminal yang menghebohkan di wilayah hukum Polres OKU dalam minggu terakhir ini. Bertempat di Mapolres OKU-Baturaja, Rabu (4/10/2023).
Dari pantauan media Press Release tersebut, juga dihadiri Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah, SH, Kasat Reskrim AKP Wanda Dhira Bernard, SIK, MSi, Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso, Kasi Propam AKP. Hendri dan Jajaran Reskrim lainnya.
Yang pertama terungkapnya kasus perampokan Indomaret yang terletak di Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan-OKU pada 19 September 2023 lalu.
Kemudian yang kedua terungkapnya kasus pencurian di warung nenek Wijiati (68) warga Kelurahah Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat-OKU pada Rabu (28/9/2023).
Kapolres OKU menyampaikan, untuk kasus pencurian di warung nenek Wijiati (68) tersangka pencurian tak lain adalah tetangga nenek itu sendiri yakni Hernandes Okinda Bin Rudi Suherman (21) berhasil menggasak uang puluhan juta dan emas 8 suku, kalau dirupiahkan mencapai ratusan juta (Uang dan emas).
Modus Hernandes Okinda Bin Rudi Suherman (21) dengan memanfaatkan kondisi mati lampu. Jika aksi yang dilakukan pelaku yang tercatat sebagai tetangga korban ini sekira jam 22.00 WIB di Kelurahan Talang Jawa yang ditaksir nilai kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Dari pengungkapan ke dua kasus itu, terkuak, bahwa motif di balik aksi kriminalitas itu adalah kecanduan “Judi Online dan Bersenang senang”, dan anehnya dari judi online mareka semuanya mengaku banyaklah mengalami kekalahan, ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, SIK, MH pada saat wawancara dengan para pelaku.
Kapolres OKU menghimbau kepada Masyarakat di wilayah hukum OKU agar berhenti terlibat dalam perjudian online, khususnya permainan judi slot. Himbauan ini datang sebagai respons terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh kecanduan judi online, yang seringkali mendorong individu ke dalam perilaku criminal, ujarnya.
Dilanjutkan Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, SIK, MH dari hasil penyidikan anggotanya, bahwa beberapa pelaku kejahatan yang ditangkap mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk kegiatan membeli minuman keras, judi online poya poya dan sebagainya.
Dalam percakapan dengan salah satu pelaku perampokan di Indomart,
Kapolres menanyakan, “Uang hasil aksi kejahatan ini, kemana uangnya?” Pelaku tersebut menjawab, “Uangnya habis saya gunakan untuk minuman keras dan bermain judi slot.”
Kapolres OKU menekankan bahwa perjudian online telah menjadi fenomena yang meresahkan, bukan hanya di Bumi Sebimbing Sekundang saja, akan tetapi juga di wilayah lain. Dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online, baik dalam bentuk permainan maupun game lainnya.
Banyak video yang menggambarkan cara kerja bandar judi online, dengan menekankan bahwa kemenangan dalam judi online hanyalah hasil dari manipulasi bandar dan bukan karena keterampilan pemain.
Dari kasus tersebut di atas kepada, Hernandes Okinda Bin Rudi Suherman (21) dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP Pidana. Sementara M. Dedek Pernando dan Andries Wiwin Setiawan Bin Syamsudindijerat dengan 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(yudi)
Komentar