Palembang, Sumselpost.co.id – Hengky (25) warga Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang ditangkap polisi karena mencuri iPhone 14 Pro korban kecelakaan di Jalan Kol H Burlian. Bernama Sri Wahyuni yang saat itu mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Kol H Burlian KM 6, pada (9/10) sekitar pukul 05:30 WIB pagi.
Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra mengatakan mulanya pelaku melintas lalu melihat korban yang mengalami kecelakaan. Lalu mengambil kesempatan untuk mengantongi iPhone milik korban yang tergeletak.
“Tersangka mengambil handphone saat korban mengalami kecelakaan, korban tidak sadar, sementara dia menolong tapi langsung kabur dengan membawa handphone Iphone korban,” ujar Ikang, Jumat (13/10).
Korban baru menyadari jika handphone-nya telah hilang ketika sudah sadar dan pulang ke rumah. Korban mengalami kerugian berkisar Rp23 juta.
“Korban sadar setelah dibawa ke rumah sakit dan ternyata handphone-nya hilang dan membuat laporan polisi di Polsek Sukarami,” katanya.
Keberadaan handphone korban berhasil terlacak dan pelaku akhirnya tertangkap. Sementara iPhone 14 Pro Max belum sempat dijual.
Sementara Hengky mengaku awalnya berniat menolong, namun ketika melihat handphone korban yang tergeletak adalah iPhone ia justru mengantonginya. “Niatnya mau nolong pak. Tapi lihat ada iPhone terkapar saya kantongi,” katanya.
“Posisi kejadian sepi. Ada satu orang lagi yang datang dari seberang, saya titipkan dulu ke dia. Saya pulang ke rumah, ” katanya.
Komentar