Penambahan Kuota Haji 2024 Tergantung Perluasan Padang Arafah

Nasional915 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Menyadari Indonesia sebagai negara muslim terbesar dunia, maka wajar jika jumlah jamaah hajinya juga terbesar di dunia. Karena itu upaya perbaikan dan peningkatan jumlah jemaah haji harus terus dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Termasik dalam pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) senilai Rp168 triliun, untuk meringankan biaya peejalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah haji.

“Hanya saja untuk penambahan kuota yang saat ini 221 ribu jemaah, bisa ditambah hingga 500 ribu jemaah jika ada pelebaran atau perluasan Padang Arafah tempat berkumpulnya jemaah haji saat wukuf di Arafah. Sebab, saat ini kapasitas Padang Arafah itu hanya 2,5 jutaan. Jika berlebih bisa luber atau keluar dari garis Arafah dan itu berarti hajinya tidak sah,” tegas anggota Komisi VIII DPR RI H. John Kennedy Aziz.

Hal itu disampaikan politisi Golkar itu dalam
dialektika demokrasi dengan tema ”Menilik Persiapan Haji 2023” bersama Bendahara Umum AMPHURI M. Tauhid Hamdi, dan Perspektif Media Mokhamad Munif di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga  Rakernas Partai Golkar, Ketua MPR RI Ajak Wujudkan Pemilu Damai dan Bahagia

Lebih lanjut John mengatakan jika upaya peningkatan pembangunan itu kini sudah dimulai dengan meningkatkan lantai di Arafah, sehingga ke depan penambahan kuota tersebut tergantung kebijakan Pemerintah Arab Saudi. “Kita ingin kuota haji yang besar agar tidak ada antrean calon jemaah haji hingga 40 tahunan,” ungkapnya.

Menurut John, dari tahun ke tahun sudah ada perbaikan dan peningkatan dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, namun DPR dan pemerintah akan terus melakukan perbaikan. Meski soal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) disebut mahal, tapi jika dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura mencapai Rp180 jutaan jauh lebih mahal dibanding biaya haji di Indonesia.

M Tauhid Hamdi menyampaikan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2019 bahwa kuota haji khusus itu ada 8% dari kuota nasional, yang berarti sekitar 17.680 jemaah untuk haji khusus. “Kami mohon diperjuangkan dari kuota tambahan 8.000 ini 8% nya atau 640 jemaah untuk haji khusus karena di AMPHURI sudah antre selama 6 – 7 tahun sebanyak 130.000 an calon jemaah. Dan, kami siap jika harus memberangkatkan,” jelas Tauhid.

Baca Juga  Sultan Apresiasi Wacana Erick Thohir Terapkan Bunga KUR 0% bagi UMKM

Ia minta kuota nasional itu dimaksimalkan, karena ini adalah kuota pemerintah atau kuota untuk umat Islam di Indonesia, daripada haji Furoda yang bisa dihargai Rp500 jutaan. Apalagi sekarang ini pemerintah Arab Saudi sangat keras terhadap izin-izin dan sudah menjalankan swastanisasi penyelenggaraan ibadah haji yang sebelumnya dilakukan oleh Muassasah Asia Tenggara.

Konsekuensinya kata Tauhid, kalau ada jemaah haji tidak pegang visa haji, melainkan visa turis atau umrah, maka akan dideportasi. “Arab Saudi sudah deportasi 50.000 an orang dan disanksi selama 10 tahun ke depan dilarang masuk Arab Saudi, dan ini akan mengganggu penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.

Mokhamad Munif mengatakan Bipih 2023 ditetapkan sebesar Rp90,5 juta, namun yang dibebenkan kepada setiap jemaah sebesar Rp49,8 juta dan subsidi dari nilai manfaat BPKH Rp40,5 juta. Nilai manfaat sebesar Rp12 triliun/tahun dari 5,26 juta jemaah daftar tunggu (waiting list) atau Rp168 triliun ini akan terus turun atau dikurangi hingga tahun 2032 nanti setiap jemaah haji harus menanggung biaya Rp123,7 juta dan tahun 2042 Rp148,5 juta.

Baca Juga  Puan: Gibran akan Ikuti Pilpres 2024, Kawan Jadi Lawan Itu Lumrah

Soal kuota haji Indonesia akan terima 443 ribu jemaah pada tahun 2042. Pertanyaannya kenapa kuota sebesar itu atau lebih tidak dimulai dari sekarang, hal itu tergantung kebijakan Arab Saudi sejalan dengan perluasan kapasitas Padang Arafah tersebut.

Selain itu Munif meminta DPR dan pemerintah tidak menaikkan Bipih secara mendadak dengan alasan istitho’ah, bagi yang mampu. “Kalau alasannya istitho’ah pasti calon jemaah haji tak bisa membantah karena itu syarat wajib haji. Masalahnya kalau kenaikan itu diumumkan mendadak, apalagi sampai Rp44 juta, kan jelas menyulitkan masyarakat kelas menengah ke bawah. Jadi, baik kenaikan dan peraturan lainnya agar disosialisasikan dengan baik, agar persiapannya juga lebih baik,” pungkasnya.(MM)

Komentar