BANDAACEH,SumselPost.co.id – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa menyoroti polemik keberadaan kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatra dan hingga kini masih menumpuk di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh. Persoalan tersebut dinilai menghambat upaya pemulihan pascabencana karena belum adanya kejelasan status hukum kayu-kayu tersebut.
Hal itu disampaikan Saan dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama sejumlah kementerian dan mitra kerja di Kota Banda Aceh. Provinsi Aceh, Selasa (30/12/2025). Dalam rapat tersebut, sejumlah kepala daerah menyampaikan keluhan terkait banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dan hingga kini masih menumpuk di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, serta Kabupaten Aceh Utara.
Menurut para kepala daerah yang hadir dalam pertemuan tersebut, kayu gelondongan tersebut sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun penanganan pascabencana. Namun, pemerintah daerah dan masyarakat setempat tidak berani menyentuh atau memanfaatkannya karena khawatir menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Soal kayu gelondongan tadi memang ada disampaikan ya terkait masalah oleh para bupati. Pada prinsipnya para kepala daerah, khususnya para bupati, meminta dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut supaya mereka bisa menangani dengan cepat. Karena ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” tegas Saan, Sabtu (3/1/2025).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai status hukum kayu gelondongan tersebut. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang disebut belum menerima instruksi resmi apakah kayu-kayu yang terbawa banjir itu dapat digunakan atau justru harus diamankan sebagai barang temuan.
Kondisi ini, lanjut Saan, membuat penanganan pascabencana menjadi tidak optimal. Padahal, pembersihan kayu gelondongan di sungai maupun wilayah permukiman sangat penting untuk mencegah potensi bencana lanjutan serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat.
Untuk itu, DPR RI berkomitmen menjembatani persoalan tersebut dengan melakukan koordinasi lanjutan bersama pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. “Mereka meminta dari pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa ketika mereka menyelesaikan persoalan kayu tersebut tidak ada masalah. Jadi nanti DPR, pas di Jakarta, akan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Saan.
DPR RI berharap kejelasan status hukum kayu gelondongan dapat segera diputuskan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk bertindak. Dengan demikian, proses pemulihan pascabencana di wilayah terdampak banjir di Aceh dapat berjalan lebih cepat, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (MM)


















Komentar