Palembang, Sumselpost.co.id – Penyidik Unit 2 Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel melaksanakan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan M Abadi (45), adik kandung Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, Selasa (10/10) di Mapolda Sumsel.
Rekonstruksi ini melibatkan 29 adegan di bawah pengawasan Ketua Unit 2 Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel, AKP Novel Siswandi, SH, MH, serta Panit 2 Iptu Teddy Barata, SE.
Dalam proses rekonstruksi, dua tersangka utama yang merupakan kakak beradik, M Ariansyah (35) dan M Arwandi (28), turut hadir di lokasi yang menggambarkan kejadian mengerikan ini.
Rekonstruksi berlangsung di halaman belakang gedung Jatanras Dit Reskrim Polda Sumsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Fatimah, SH, yang akan mengambil alih perkara ini di pengadilan, juga ikut serta dalam rekonstruksi ini. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan benar.
Dari rekonstruksi pembunuhan adik bupati Muaratara ini, terungkap bahwa aksi kejam oleh kedua kakak beradik dipicu oleh amarah.
Arwandi, salah satu tersangka, merasa tersinggung dan marah karena pernah dipukul dan diusir oleh Deki, adik kandung korban Abadi.
Adegan inti terjadi pada adegan ke-16, ketika tersangka Ariansyah turun dari mobil Mitsubishi XPander warna putih dengan nomor polisi BG 1863 II.
Dia kemudian mengambil sebilah parang panjang dari dalam mobil.
Lalu mengayunkannya secara membabi buta ke arah Deki Iskandar dan korban M Abadi.
Akibat serangan brutal ini, korban Abadi tewas dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Dengan luka-luka akibat sabetan senjata tajam di seluruh tubuhnya. Deki juga mengalami luka pada jempol tangan kanannya.
Selama proses rekonstruksi, Jaksa Fatimah secara kritis mengoreksi beberapa adegan oleh kedua tersangka yang tidak sesuai dengan keterangan saksi.
Hal ini untuk memastikan bahwa rekonstruksi ini menjadi alat yang kuat dalam menguatkan kasus ini sebelum akhirnya penyidik limpahkan ke kejaksaan.
Kuasa hukum kedua tersangka, Advokat Thamrin, SH, menyatakan “Hanya ada satu adegan yang kami bantah pada saat Ariansyah menendang kursi. Itu sama sekali tidak terjadi. Kalau adegan lainnya kami terima dan membenarkan.” Katanya.
Kuasa hukum korban, Sujoko Bagus, SH, MH berharap. Agar dengan rekonstruksi ini bisa membuka tabir peristiwa sadis yang mengakibatkan dua korban yakni M Abadi dan Deki Iskandar yang mengalami cacat permanen.
Komentar