Pembela Suara Rakyat Palembang Minta Bebaskan Direktur PT. Dang Merdu Berjaya

Berita Utama381 Dilihat

Palembang – Sumselpost.co.id.- Puluhan Massa Pembela Suara Rakyat Palembang (PSR ), melakukan aksi demo di marpolda Sumatera Selatan.Yang di gelar Jum,at (27/9/2024) terkait Lembaga Penggiat Demokrasi Anti Korupsi dan Pemerhati Masyarakat Tertindas, Terzolimi Palembang Sumatera Selatan, yang di tangani Ditresrimum subdit 3 Jatanras Polda

Aksi damai tersebut merupakan bentuk solidaritas atas Polemik Perkara Hukum yang di Alami a/n AFRIZAL Direktur Utama PT, DANG MERDU BERJAYA, yang Beralamat Di Desa Parit, Indralaya Utara Ogan Ilir, yang mana kasus ini didasari perkara Perjanjian Jual-beli.

Baca Juga  Angkatan 95 SMA 1 Pagaralam Nyatakan Dukung dan Siap Menangkan Alpian Maskoni

Dalam tuntutannya, Para pendemo mendesak agar Polda sumsel membebaskan Atas nama (AFRIZAL) Direktur utama PT Dang Merdu Berjaya yang sekarang lagi ditahan. Serta meminta agar Atas nama IBNU HAJAR selaku direktur utama PT Danu Agro Masindo yang melaporkan AFRIZAL Selaku Direktur Utama PT Dang Merdu Berjaya ke Polda segera di tangkap dan di tahan karena telah membuat laporan palsu, dan tidak di lengkapi dasar bukti yang jelas untuk menyatakan dasar hukum kepada Afrizal.

Ketua DPW PSR Palembang, Aan Hanafiah, mengatakan akan mendesak Polda Sumsel untuk membebaskan Afrizal, jika tidak di bebaskan maka mereka akan melakukan aksi demo lanjutkan dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi.

Baca Juga  Kapolres Pagaralam Tinjau Gudang Logistik KPU

Sementara itu, Sujaka Rizkiono SH,MH, didampingi Joko Winarto SH dari Tim FIRMA HUKUM Selaku Kuasa Hukum dari Afrizal, menjelaskan, Bahwa kasus pidana yang di tuduhkan kepada kliennya terkait penggelapan dan penipuan tidak tepat karena di dasari perjanjian kontrak jual-beli minyak sawit asam tinggi.

“Jadi kasus ini Perdata, kalau belum ada reaslisasi sesuai perjanjian jatuhnya One Prestasi prosesnya di pengadilan bukan kepolisian yang menangani apa lagi sampai klien kami di tahan. Oleh karena itu tidak tepat kalau perdata di jadikan pidana, apalagi atas tuduhan penipuan dan penggelapan sampai Klien kami di tahan di Polda,” Terangnya.

Baca Juga  Jelang HUT Ke 79 TNI, Yonkav 5/DPC Gelar Lomba PBB Antar Sekolah se-Kabupaten Muara Enim

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi yang dampingi Kanit I Kompol Willy Oscar menerima aspirasi dari PSR Palembang berjanji akan berkordinasi dan mempelajarinya, serta berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik.( Ocha)

Komentar