SumselPost.co.id. Palembang – Sidang Pra Peradilan yang diajukan terhadap Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan. Diawali Sidang tersebut dan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/8/2025).
Permohonan pra peradilan ini diajukan oleh kuasa hukum Indra Kasyanto, yang mewakili seorang istri anggota Bhayangkara berinisial Fitriana, mengatakan Hari ini pembacaan permohonan dari kita karena kemarin dia tidak datang jadi di hitung sidang yang pertama karena antara lain laporan itu menurut saksi yang dari kita tidak menjalani prosedur.
” Pada intinya kita minta batal kan laporan tersebut. Jadi selanjutnya besok sidang apa lagi sidang dari pemohon 1 dan 2, Karena kuasa hukumnya dari Kapolda dan keduanya menyangkut Polri. Rencananya besok akan sidang kembali, dan akan mendengarkan jawaban atas permohonan kita.Jadi pihak-pihak kita sendiri apa yang mau di persiapkan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPW Rampas Setia 08, Verdy Zander, S.E., menyatakan sidang kedua ini akan terus kami kawal dalam proses hukum.
Lanjutnya, Kami besok akan hadir kembali di pengadilan negeri Palembang untuk mendengarkan jawaban atas permohonan kita.
” Dan Kami hadir bersama kuasa hukum dan atas nama organisasi Rampas Setia 08,” Pungkasnya ( Ocha)
Komentar