Palembang, Sumselpost.co.id – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pelaku penyulingan minyak jenis solar dan pertalite di Kabupaten Banyuasin. Menurut Wadir Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan. Kemudian ditangkap pelaku berinisial SP (34) warga Desa Karanganyar, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
“Di lokasi terdapat aktivitas penyulingan BBM jenis Solar dan Pertalite yang dilakukan oleh tersangka SP,” kata Yudha, Rabu (21/6).
Dan berdasarkan pengakuan tersangka, minyak tersebut dibeli dari pelaku berinisial H (DPO) Rp10.000 per liter. Pelaku kemudian menyuling BBM jenis solar dan pertalite tersebut dengan zat pewarna kimia.
“Kemudian oleh pelaku, BBM oplosan itudijual di pertamini (eceran), untuk satu liter BBM dijual dengan harga Rp12.000 per liternya,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti BBM ilegal hasil olahan dengan total 456 liter.
“Solar 270 liter, menyerupai pertalite 250 liter kemudian zat pewarna kimia,” katanya.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60.000.000 miliar.
Komentar