Pelaku Penyelundupan 50.616 Baby Lobster Senilai Rp 6 Miliar Ditangkap

Berita Utama1336 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pria asal Kota Bandar Lampung SN (25) yang hendak menyelundupkan baby lobster ketika melintas di Jalan Tol Palembang-Kayu Agung Kilometer 329, Kabupaten OKI.

Tersangka membawa 12 box berisi 50.616 ekor baby lobster senilai Rp 6 miliar menggunakan mobil Kijang Innova nopol BE 1036 YM warna abu-abu.

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di jalan tol, usai Subdit IV Tipidter mendapatkan informasi jika ada kendaraan yang membawa benih lobster.
Mendapatkan informasi itu Subdit IV dan Sat PJR Polda Sumsel menuju lokasi, pada Selasa 28 November sekitar pukul satu dinihari kami melihat kendaraan yang dimaksud melintas dan menyergapnya, ” kata Putu, Kamis (30/11).

Baca Juga  Bandar Narkoba Diringkus Satreskoba Polres Muara Enim

Baby lobster yang diselundupkan meliputi 6.690 ekor jenis lobster mutiara dan 43.956 ekor lobster pasir. Barang tersebut dibawa dari Pelabuhan Bakauheni hendak menuju Jambi.

“Kami prediksi kerugian negara mencapai Rp 6 miliar, jenis mutiara harga per ekornya Rp 150 ribu dan untuk yang jenis pasir Rp 100 ribu. Saat ini baby lobster sudah kami lepas di Pantai Duta, Lampung, ” katanya.
Dalam modus operasinya tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan ‘bos’ yang menyuruhnya. Ia juga menerima upah Rp 1 juta dan uang jalan Rp 2,5 juta sebagai uang jalan.

Baca Juga  Di Pasar Induk Jakabaring, Romansyah Tewas dengan Luka Bacok di Leher

Di handphone-nya ada kontak yang bernama ‘Bos’. Masih kami selidiki siapa orangnya, ” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
SN mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan benih lobster atas perintah seseorang. Ia menyebut jika dalam operasinya ia hanya mengantar baby lobster, namun akan ada orang lagi yang menjemputnya.

Baca Juga  MA Tolak Kasasi DPRD Muara Enim Dan Kaffah, GMMM Kembali Akan Lakukan Gugatan

“Saya ambil di Bakauheni lalu diantar ke Jambi pak, lalu disana nanti ada yang ambil lagi pakai mobil lain, ” ujar SN.

Ia menerima upah Rp 1 juta jika berhasil mengantar baby lobster, dan diberikan uang jalan sebanyak Rp 2,5 juta.
“Uang makan dipakai untuk beli bensin dan biaya makan selama di jalan, ” katanya.

Komentar