Palembang, Sumselpost.co.id – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap 5 orang tersangka penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Talang Padang Jalan Lintas Prabumulih, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Adapun kelima tersangka yakni berinisia lHDN (40) warga Dusun 2 Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing (Sekarang), Kabupaten Muara Enim, selaku pemilik kendaraan.
Selanjutnya KNS (22) warga Dusun IV, Desa Cinta Kasih Desa, Desa Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim selaku sopir atau pengangkut.
Tersangka SPD (36), warga Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, selaku operator SPBU.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menerangkan bahwa penangkapan terhadap 5 tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).
Dari laporan tersebut, pihaknya mendatangi lokasi yang dimaksud pada 21 Maret 2024.”Dalam penindakan ini ada 3 orang pelaku yang diamankan, yakni HDN, KNS dan SPD, ketiganya diamankan di SPBU Talang Padang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim,” kata Sunarto, Senin (1/4).
Menurut Sunarto, saat diamankan, ketiga pelaku sedang melakukan pengangkutan BBM subsidi menggunakan mobil Isuzu Panther nopol BG 1641 QL.
“Di dalam mobil terdapat dua tanki yang sudah dimodifikasi dan dua buah drum warna merah ukuran 200 liter yang sudah terisi BBM jenis solar sebanyak 350 liter yang dikemudikan oleh KNS,” bebernya.
Selain itu, anggota juga turut mengamankan mobil Cevrolet tanpa nomor polisi, saat digeledah, dalam mobil itu terdapat tanki yang sudah dimodifikasi berisi BBM jenis Solar sebanyak 25 liter yang dikemudikan oleh KNS.
Aparat kemudian melakukan pengembangan atau penindakan kedua pada tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WIB dari hasil pengembangan, anggota menangkap JS (34) selaku manajer SPBU serta HB (35) selaku pengawas lapangan.
“Anggota juga turut mengamankan pompa dispenser dexlite (non subsidi) yang berisikan BBM subsidi jenis solar,” imbuh Sunarto.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo menyebut para pelaku sudah berulang kali melakukan kegiatan penyelewengan BBM subsidi tersebut.
“Saat mengisi BBM subsidi para pelaku ini tidak menggunakan barcode My Pertamina, hanya dengan mobil yang sudah dimodifikasi,” ungkap Bagus.
BBM subsidi tersebut kemudian dijual para pelaku ke pelaku (DPO) yang sudah lama dikenal.” Untuk satu liter BBM dijual pelaku dengan harga Rp 8.500, sementara kemasyarakat dijual Rp 14.900 per liter,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menangkap pelaku pembeli BBM subsidi.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomot 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang JO 55 KUHPidana.
Komentar